DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Hedar Giacomo Boy Syam, saksi korban perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Zainal Tayeb dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/10/2021). Selain saksi korban, hadir juga Yuri Pranatomo dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Zainal Tayeb dan saksi korban, Hedar menjalani sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Akan tetapi keduanya bersidang di ruang terpisah. Sedangkan saksi Yuri menjalani sidang daring dari tempat berbeda.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Wayan Yasa sempat memanas. Hedar dan tim penasihat hukum terdakwa saling adu argumentasi. Lantaran sama-sama ngotot, Hakim Ketua I Wayan Yasa pun beberapa kali harus memberikan peringatan kepada kuasa hukum Zainal.
“Fokus ke persidangan, jangan debat kusir. Kita dengar dulu keterangan saksi, kalau sudah selesai menjawab, baru ditanya lagi,” tegas Hakim I Wayan Yasa.
Tidak hanya saling adu ngotot antar tim penasihat hukum terdakwa kepada saksi Hedar. Perdebatan juga terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja. Jaksa Lanang mengajukan protes kepada hakim lantaran saat melakukan pemeriksaan dipotong oleh salah satu penasihat hukum Zainal.
Hedar dalam keterangannya yang blak-blakan mengaku ditipu terdakwa, terlebih dahulu membeberkan awal mula perihal kerjasama pembangunan rumah villa. Hedar mengatakan, pada tanggal 25 September 2017, dirinya menemui terdakwa di rumah dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaris.
Lebih lanjut dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga per meter Rp4,5 juta.
Menurutnya, itu akan menjadi salah satu klausul dalam perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan. Saksi korban menyetujui dan menyanggupi membayar tanah milik terdakwa. Saat itu, saksi korban percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 meter persegi.
Namun, lanjutnya, setelah dilakukan pembayaran dan dilakukan pengecekan tanah ternyata luasnya tidak sama dengan yang tertera pada akta. Hedar mengaku dirinya merasa ditipu oleh Zainal. Ia mengatakan, dalam Akta otentik No. 33, Zainal menyebut luas tanah yang ada dalam 8 sertifikat seluas 13.700 meter persegi. Harga tanah per meter dihargai Rp4,5 juta.
“Setelah saya membayar Rp61,6 miliar dan luas tanah saya cek, luas asli hanya 8.892 meter persegi. Saya rugi Rp21 miliar,” terangnya.
Terkait permasalahan beda luas tanah, Hedar kembali menjelaskan sudah beberapa menanyakan baik ke Notaris dan terdakwa. Karena menurutnya tidak ada iktikad baik dari terdakwa, dirinya pun melayangkan somasi.
“Malah Pak Zainal minta pelunasan pembelian tanah dan rumah di Australia yang tidak ada kaitannya dengan perkara,” papar Hedar.
Sementara itu, saksi Yuri saat diperiksa keterangannya menjelaskan, dirinya hanya diminta membuatkan draf perjanjian Akta No. 33. Setelah draf diketik selanjutnya diserahkan pada Notaris FX Harry Prastawa. Peristiwa seterusnya Yuri sudah tidak mengikuti lagi perkembangannya. Pasalnya, dia sudah tidak bekerja lagi di perusahaan. Akta itu, menurut Yuri, ditandantangani oleh Hedar dan Zainal dengan saksi staf Notaris.
Terkait luas tanah 13.700 meter persegi tersebut, kata Yuri, merupakan turunan dari pemecahan 8 SHM atas hak Zainal Tayeb di Cemagi.
“Luas itu meliputi jalan perumahan, serta fasilitas umum, hanya belum dimasukkan lagi dalam akta, telah meminta ukur ulang ke BPN tapi tak dilakukan,” ungkap Yuri.
Sementara itu, Zainal Tayeb tetap bersikukuh apa yang disampaikan oleh saksi korban tidak benar.(Alex)