Hemmen
Bali  

Salahgunakan Izin Kunjungan, Dua WNA Dideportasi Imigrasi Singaraja

Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi NMW, WNA asal Amerika Serikat dan NV, WNA Belgia. (Foto: Imigrasi Singaraja)
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi NMW, WNA asal Amerika Serikat dan NV, WNA Belgia. (Foto: Imigrasi Singaraja)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang warga negara asing (WNA) berinisial NMW dan NV dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja ke negara asalnya lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan.

NMW asal Amerika Serikat dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan Qatar Airways QR 0961 rute Denpasar – Doha) dengan tujuan akhir Dallas.

Kemenkumham Bali

Sementara untuk NV, WN Belgia dengan penerbangan Malaysia Airlines MH 850 rute Denpasar – Kuala Lumpur dengan tujuan akhir Brussels.

Pengamanan terhadap keduanya dilakukan setelah Kantor Imigrasi Singaraja mendapatkan laporan dari masyarakat akan keberadaan WNA yang acap kali mabuk-mabukan hingga membuat keributan dengan warga lokal.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk, tim pengawasan kemudian diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap kedua WNA.

BACA JUGA  Kenalkan Peran Kemenkumham Dalam Melayani Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Legal Expo

“Berkoordinasi dengan pemilik tempat tinggal tempat WNA tersebut menetap, tim kemudian mendapati bahwa keduanya tengah bekerja sebagai instruktur diving di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving,” jelasnya.

Tim pun melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh kedua WNA. Mengetahui bahwa keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja.

“Berdasarkan hasil pendalaman oleh petugas, baik NMW maupun NV mengakui bekerja sebagai instruktur diving, tetapi hanya memiliki izin tinggal kunjungan saja. Untuk itu, NMW dan NV dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena telah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, yaitu melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan sebagai instruktur diving sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” papar Hendra.

BACA JUGA  Imigrasi Singaraja Gelar Layanan Paspor Meriahkan May Day Jembrana

Sebagai informasi, sepanjang bulan Januari-Juni 2024, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi WNA sebanyak 15 orang WNA. Mereka terbukti melanggar keimigrasian, mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, hingga pendeportasian karena WNA tersebut telah selesai menjalani masa hukuman pidana.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya WNA yang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Kepada masyarakat bisa menyampaikan laporan pengaduan terkait orang asing melalui nomor hotline kami di 0813-5390-9733,” ucap Hendra.(One/01)