“Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan menjadi sistem peringatan dini atau early warning system yang efektif untuk mengantisipasi potensi ancaman TPPO dan TPPM, sehingga tindakan pencegahan dan mitigasi risiko dapat dilakukan secara cepat dan tepat.”
PONOROGO-JATIM|SUDUTPANDANG ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo terus meningkatkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan mengoptimalkan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bertema “Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi: Pencegahan TPPO dan TPPM melalui Optimalisasi Fungsi Pimpasa” yang digelar di Ponorogo, Jawa Timur, Senin (20/5).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Kesbangpol, Dispendukcapil, Disnaker, Camat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dari berbagai wilayah di Kabupaten Ponorogo.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menyampaikan bahwa ancaman TPPO dan TPPM bisa datang dari dalam maupun luar negeri. Warga negara Indonesia (WNI) berisiko menjadi korban atau bahkan pelaku jika literasi tentang prosedur keimigrasian masih rendah.
“Peran Pimpasa menjadi sangat penting untuk mendeteksi dini potensi kasus TPPO dan TPPM di desa-desa. Sinergi antara petugas imigrasi, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas bisa menjadi sistem peringatan dini yang efektif,” ujarnya.
Selaku narasumber, Happy Reza juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur legal bekerja ke luar negeri, mengurus paspor, dan mengenali modus perdagangan orang.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bagian dari 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Optimalisasi ini dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas di lapangan, khususnya dalam hal pertukaran informasi dan peningkatan literasi keimigrasian di tengah masyarakat,” paparnya.
Ia berharap kolaborasi lintas sektor ini diharapkan menjadi sistem peringatan dini atau early warning system yang efektif untuk mengantisipasi potensi ancaman TPPO dan TPPM, sehingga tindakan pencegahan dan mitigasi risiko dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Dengan peningkatan literasi masyarakat tentang keimigrasian, diharapkan masyarakat dapat memahami bagaimana prosedur mengurus paspor, bepergian ke luar negeri secara aman dan nyaman, serta bekerja di luar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar potensi untuk menjadi korban TPPO dan TPPM dapat dihindari,” pungkasnya.(One/01)










