JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, menyatakan Indonesia selalu terbuka untuk menyambut kedatangan wisatawan khususnya wisatawan mancanegara. Sandiaga meminta para turis asing tidak ragu berkunjung ke Indonesia.
“Jangan ragu untuk berkunjung ke Indonesia. Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Sandiaga menegaskan, Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin. Soal kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia akan senantiasa terjaga
Terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR-RI, Sandiaga mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional.
“Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia. Dan regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan,” ungkapnya.
Delik Aduan
Ia kembali menegaskan, tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.
“Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan,” jelasnya.
Aturan ini, lanjutnya, mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
“Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum,” terangnya.
“Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung,” sambung Sandiaga.
Di samping itu, menurutnya, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan industri pariwisata, namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.
“Kemenparekraf meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia, bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat masyarakat dan seluruh wisatawan yang berkunjung,” katanya.
“Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi (perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga bersifat delik aduan, sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung,” tambah Sandiaga.
Perkuat Sosialisasi
Menparekraf Sandiaga juga mengatakan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap UU yang baru akan efektif berlaku pada 3 tahun lagi yaitu tahun 2025 mendatang.
“Terutama terhadap negara-negara pasar wisatawan mancanegara, sehingga tidak membuat mereka ragu berkunjung ke Indonesia,” ucapnya.
Ia menyebut industri perhotelan telah diberi pengarahan dan pihaknya akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman. Pihak hotel juga dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap.
“Wisatawan diharapkan tidak usah ragu untuk tetap berkunjung menikmati keindahan alam, keragaman budaya dan keramahan masyarakat. Industri pariwisata sangat menghormati hal-hal bersifat pribadi yang dilakukan dengan bertanggung jawab,” pungkas Sandiaga.(PR/01)