JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – PT Jasa Raharja memberikan santunan pada seluruh korban tabrakan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Santunan itu diberikan kepada ahli waris.
“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2024), dikutip KompasTV.
Santunan akan segera diberikan setelah Jasa Raharja mendapatkan data korban yang valid dari kepolisian dan pihak terkait.
Jasa Raharja, kata dia, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat. (06)