Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu

ilustrasi

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria warga Desa Air Joman Baru Asahan. Pria 28 tahun tersebut, diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil sabu seberat 0,26 gram yang di balut dengan warna hitam, satu bungkus plastik klip sabu seberar 1,27 gram, 1serta satu unit mobil Avanza bewarna Hitam dengan Nopol BK 1267 VJ.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira  mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 12.00 wib. Penangkapan dilakukan setelah polisi  mendapat  informasi dari masyarakat mengenai dua orang laki-laki yang diduga membawa sabu di Jalan Wr. Supratman (tepatnya di depan Kantor Kominfo).

BACA JUGA  Pengurus DPC Granat Lamtim Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Berantas Narkoba

“Atas informasi yang diterima, personel langsung menuju lokasi dan setibanya di lokasi personel melihat mobil sesuai ciri ciri dimaksud, dan kemudian langsung mengamankan seorang pria  sementara satu  orang lainnya berhasil melarikan diri,” kata Kapolres, Minggu (6/3/2022).

Dari hasil dua bungkus plastik klip yang diduga sabu yang disembunyikan di sela pintu mobil sebelah kiri.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu itu adalah milik nya dan diperoleh dari seseorang berinisial “I” yang berdomisili di Tanjung Balai.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (m.achyar)

Tinggalkan Balasan