Hukum  

Satgas Bongkar Ulah Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi/dok.SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan masyarakat menjadi sorotan Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing. Karena ulah nakal dari sisi pemberian suku bunga yang sangat tinggi.

“Pinjaman online ilegal sangat merugikan masyarakat. Mereka memberikan pinjaman dengan suku bunga sangat tinggi, fee yang tinggi dan jangka waktu yang sangat singkat,” ujarnya, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Kemenkumham Bali

Selanjutnya, kata Tongam, pinjaman online ilegal akan meminta peminjam mengakses seluruh sata dan kontak di handphone (HP). Data-data tersebut berpotensi untuk diperjual belikan dengan pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Mereka selalu meminta peminjam untuk mengizinkan semua data dan kontak di HP bisa diakses. Data tersebut diperjualbelikan pelaku pinjaman online ilegal ini,” katanya.

Tongam menambahkan, kecurangan yang paling banyak terjadi adalah cara penagihan yang tidak beretika. Penagihan kerap kali disertai dengan teror, intimidasi serta pelecehan.

“Selanjutnya, pinjol ilegal ini selalu melakukan penagihan tidak beretika pada saat peminjam tidak membayar utangnya, dengan teror, intimidasi dan pelecehan,” tandasnya.(red)

BACA JUGA  Gak Gercep Bahas RUU Perampasan Aset, Kinerja DPR Bikin Geregetan

Tinggalkan Balasan