MURUNG RAYA, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai area pertambangan oleh PT AKT. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan lapangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan peninjauan dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran tim Satgas PKH.
Penguasaan kembali kawasan tersebut dilakukan setelah izin operasional PT AKT dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017, yang sekaligus mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut.
Hasil verifikasi yang dilakukan Satgas PKH di posko lapangan menemukan sejumlah pelanggaran mendasar. Pertama, pelanggaran perizinan, di mana izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017 karena menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Kedua, aktivitas penambangan ilegal. PT AKT diduga masih melakukan kegiatan pertambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pihak berwenang.
Ketiga, potensi sanksi denda. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, perusahaan berpotensi dikenakan denda sebesar Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun, yang dihitung dari besaran denda tambang Rp354 juta per hektare.
Keempat, inventarisasi aset. Tim Satgas PKH mencatat keberadaan lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat di lokasi, mulai dari haul dump truck, dump truck, hingga excavator, yang kini berada dalam pengawasan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum pidana tetap terbuka terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, mengingat indikasi pelanggaran yang ditemukan cukup serius,” ujar Barita.
Ia menambahkan, pengamanan di lokasi saat ini diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penguasaan lahan dan penanganan hukum berlangsung.
“Pengamanan dilakukan untuk menjamin stabilitas di lapangan serta mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.(PR/04)









