Satgas PKH Sukses Kuasai 3,2 Juta Hektare Hutan Negara

Satgas PKH
Satgas PKH Sukses Kuasai 3,2 Juta Hektare Hutan Negara (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian besar dengan merebut kembali 674.178,44 hektare kawasan hutan negara dari tangan 245 perusahaan di 15 provinsi. Tambahan tersebut membuat total lahan yang berhasil dikuasai Satgas hingga kini mencapai lebih dari 3,2 juta hektare, atau 300 persen dari target awal Presiden Prabowo sebesar 1 juta hektare.

Penyerahan tahap keempat hasil kerja Satgas PKH kepada negara diumumkan dalam rapat resmi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Dari total lahan yang dikuasai, sekitar 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola sebagai bagian dari program ekonomi nasional. Selain itu, 81.793 hektare dialokasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup guna memperluas kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

BACA JUGA  Minimalkan Ancaman Siber, Kemnaker Luncurkan Ketenagakerjaan-CSIRT

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

“Kekayaan alam harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, bukan dikuasai segelintir pihak,” tegasnya dikutip Minggu (14/9/2025).

Sementara itu, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hasil penguasaan kembali lahan sebelumnya berpotensi menghasilkan nilai aset hingga Rp150 triliun. Dampak langsung pada penerimaan negara juga sudah terlihat, di antaranya:

  • Setoran escrow account: Rp325 miliar
  • Pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar
  • Nilai kontrak Rp2,34 triliun.
  • Laba bersih: Rp1,32 triliun.
  • Tambahan penerimaan PBB dan non-PPP: Rp1,21 triliun

Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan masuk dalam daftar penertiban. Hingga 11 September 2025, penguasaan kembali juga dilakukan terhadap dua perusahaan tambang besar, yakni:

  • PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah & Timur, Maluku Utara (148,25 ha).
  • PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha).
BACA JUGA  Duh Hoaks Lagi, Gerbang Tol Menuju Jakarta Tidak Ditutup

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah (JAM Pidsus), menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas kementerian dan lembaga, serta dukungan penuh Presiden Prabowo.

Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo telah menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021. Aturan baru ini memberikan dasar hukum untuk perhitungan serta penagihan denda administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan penguasaan kawasan hutan.

Pertemuan di Kejagung tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.(PR/04)