Satpol PP Demak Gelar Razia Miras di Empat Kecamatan

Satpol PP
Satpol PP Demak Gelar Razia Miras di Emak Kecamatan (Foto: Net)

DEMAK, SUDUTPANDANG.ID –Memiliki Slogan Kota Wali Demak yang ‘Bermartabat, Maju dan Sejahtera’, menjadi tantangan berat bagi Bupati Esti yang juga Bupati terpilih pada Pilkada 2024 kemarin. Maka untuk mewujudkan Kabupaten Demak sebagai Kota Wali yang Religi, jajaran Satpol PP Kabupaten Demak dibawah Komando Agus Sukiyono, S.Ip, MM, menggelar Razia di warung-warung penjual Minuman Beralkohol mulai siang hari hingga malam di Empat Kecamatan yakni Demak, Dempet, Gajah dan Karanganyar, Senin (17/2/2025).

“Tanpa kenal lelah dan tiada henti, pihak Satpol PP terus melaksanakan razia Pekat (Miras) di warung-warung yang jualan minuman keras. Hal ini dilakukan sesuai perintah Ibu Bupati dr. Hj. Esti’anah,” ungkap Kasatpol Agus Sukiyono.

Kemenkumham Bali

Agus Sukiyono menambahkan bahwa, kegiatan operasi ini menyasar di Empat Kecamatan yaitu, Demak, Dempet, Gajah dan Karanganyar yang dimulai siang hari hingga malam dan menyita 55 botol miras.

BACA JUGA  Ini Alasan Kurnia Meiga Konsumsi Miras Sejak 18 Tahun

Diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.(PR/04)