DEMAK, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali melakukan langkah tegas dalam upaya memberantas penyakit masyarakat (pekat). Dipimpin Plt Kasatpol PP Agus Sukiyono, S.IP, MM, jajaran Satpol PP bersama unsur TNI dari Kodim 0716/Demak menggelar razia yang menyasar tempat karaoke dan lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran miras di Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Gajah, Jumat (28/11/2025).
Dalam laporan resminya, Agus Sukiyono menjelaskan bahwa sejumlah tempat karaoke yang terindikasi sebagai lokasi prostitusi serta peredaran minuman keras langsung dilakukan penyegelan. Petugas juga mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dalam operasi tersebut.
“Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan beberapa peraturan daerah, yaitu Perda No 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kabupaten Demak No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), Perda Kabupaten Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak Instruksi Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE,” tandasnya.

Agus Sukiyono juga menekankan bahwa operasi seperti ini tidak akan berhenti sampai di sini. Ia menegaskan komitmen Satpol PP Demak untuk terus melaksanakan razia berkala demi menekan praktik-praktik yang melanggar perda.
“Pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran perda demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Agus, yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Demak.(PR/04)









