Pemkab Demak Musnahkan 1 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Miras

Rokok
Pemkab Demak Musnahkan 1 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Miras (Foto: Humas Pemkab Demak)

DEMAK, SUDUTPANDANG.ID – Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Satpol PP bersama TNI, Polri, dan Bea Cukai Semarang terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di wilayahnya.

Pada Rabu (29/10/2025), bertempat di Kantor Satpol PP Gedung Grahadika Bina Praja, Pemkab Demak, dilakukan pemusnahan barang bukti hasil penegakan perda yang mencakup 1.038.128 batang rokok ilegal jenis SKM, 396 batang rokok ilegal jenis SKT, serta 2.868 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C dan 2.113 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Demak dr. Hj. Esti’anah, SE, didampingi Plt. Kasatpol PP Demak Agus Sukiyono, S.IP., MM., dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Shuhandak.

Dalam keterangannya, Plt. Kasatpol PP Demak Agus Sukiyono menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya membeli produk yang legal dan aman dikonsumsi.

BACA JUGA  Usai Sapu Bersih Kemenangan Seri 1, DUS Tatap Seri 2

“Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang minuman keras dan hasil penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (MMEA) yang ditangani oleh KPPBC TMP A Semarang Tahun 2025,” ungkap Agus.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Demak melalui Satpol PP akan terus memperkuat sinergi pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 dengan melakukan razia rutin, edukasi masyarakat, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok atau minuman keras ilegal.

“Kami berharap kegiatan ini memberi efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi dan melaporkan peredaran barang ilegal,” tegas Agus.

Sementara itu, Bupati Demak dr. Hj. Esti’anah memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Kodim 0716/Demak, Polres Demak, dan Satgas Pemberantasan Barang Ilegal. Menurutnya, kerja sama lintas sektor menjadi kunci dalam menekan angka peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Demak.

BACA JUGA  Satpol PP Demak Gelar Razia Pekat dan Segel Sejumlah Karaoke

“Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan Pemkab Demak dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Setiap tahun, hasil penindakan terus meningkat, menandakan pengawasan semakin efektif,” jelas Bupati Esti’anah.

Ia menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan visi Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera, di mana ketertiban sosial dan ekonomi harus berjalan seimbang.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Bupati Demak, Plt. Kasatpol PP Demak, Kepala KPPBC TMP A Semarang, Plt. Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, serta unsur Forkopimda Kabupaten Demak.

Selain itu, hadir pula para Kepala Satpol PP dari daerah tetangga seperti Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, Kota Semarang, dan Kota Salatiga, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya bersama dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Tengah.

BACA JUGA  Wujud Nyata Kemanunggalan, Koramil Lumbang Bantu Pembangunan Rumah Warga

Pemkab Demak mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan produk ilegal, baik rokok tanpa pita cukai maupun minuman keras yang tidak memiliki izin edar. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar peredaran barang ilegal bisa dicegah sejak dini.

“Dengan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang ilegal demi kesehatan serta kesejahteraan masyarakat Demak,” tutup Bupati Esti’anah.(PR/04)