Satpol PP Demak Resmi Segel Tempat Karaoke dan Ratusan Miras

Satpol PP
Satpol PP Demak Resmi Segel Tempat Karaoke dan Ratusan Miras (foto: SP)

DEMAK, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak di bawah kepemimpinan Plt. Kasatpol PP Agus Sukiyono, S.IP, MM, kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat). Upaya menjaga keamanan dan ketertiban terus ditingkatkan melalui razia berkala serta penyegelan sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pekat, termasuk tempat karaoke dan praktik perjudian dalam sepekan terakhir.

Beberapa wilayah yang menjadi sasaran operasi tersebut antara lain Kecamatan Demak, Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Dempet, serta Kecamatan Gajah.

Dalam keterangannya Agus Sukiyono menjelaskan bahwa selama tiga hari kegiatan penertiban berlangsung, Satpol PP Demak bekerja sama dengan Kodim dan Polres setempat. Melalui operasi tersebut, petugas berhasil menutup sejumlah tempat karaoke yang disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi dan perjudian. Ratusan botol minuman keras berbagai merek juga turut diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Terungkap Ini Penyebab Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni

“Razia ini dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran Perda dan untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” ujarnya pada Rabu (19/11/2025).

Lanjutnya juga menambahkan bahwa Pemkab Demak melalui Satpol PP akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar aturan daerah. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.

“Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan kegiatan mencurigakan atau pelanggaran perda kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, Demak dapat menjadi lebih aman dan sejahtera,” tandasnya.

Sementara Agus Sukiyono juga kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran peraturan daerah demi menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat Demak.

BACA JUGA  Pemkab Demak Musnahkan 1 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Miras

Sebagai dasar hukum pelaksanaan operasi tersebut, razia mengacu pada:

  • Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
  • Perda Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke).
  • Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
  • Instruksi Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE.
  • Arahan Plt. Kasatpol PP, Agus Sukiyono, S.IP, MM. (PR/04)