Satpol PP Kota Bekasi Tertibkan Spanduk Liar

Spanduk Liar
Satpol PP Kota Bekasi tertibkan spanduk liar di sepanjang Jalan Raya Pasar Kranggan Jatisampurna. (foto: Diskominfo)

KOTA BEKASI, SUDUTPANDANG.ID –Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban ruang publik. Pada Rabu, 9 April 2025, tim Praja 48 Satpol PP menggelar penertiban spanduk liar dan spanduk kadaluarsa di sepanjang Jalan Raya Pasar Kranggan Jatisampurna hingga Jalan Jati Rangga, Kelurahan Jatirangga.

Aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menargetkan spanduk yang dipasang tanpa izin resmi maupun yang masa tayangnya telah habis. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga estetika kota serta memastikan keselamatan pengguna jalan.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menata kota agar lebih bersih, tertib, dan nyaman.

BACA JUGA  Kolinlamil Tawarkan Rekreasi Kapal Perang Pada Warga Plumpang

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keindahan dan ketertiban Kota Bekasi,” ujar Karto.

Ia juga menekankan bahwa spanduk ilegal yang menjamur dapat mengganggu kenyamanan, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama jika dipasang sembarangan di area padat lalu lintas.

Dalam kesempatan tersebut, Karto mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan media promosi.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Bekasi untuk bersama-sama menjaga ketertiban ruang publik. Kota yang nyaman dimulai dari lingkungan yang tertib dan bersih,” tegasnya.

Satpol PP Kota Bekasi berencana akan terus melakukan patroli rutin guna menghindari pemasangan ulang spanduk liar di lokasi yang telah ditertibkan. Kegiatan serupa juga akan diperluas ke wilayah-wilayah lain yang dinilai rawan pelanggaran. (PR/04)