Hemmen

Satpol PP Magetan Kembali Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Pemkab Magetan melalui Satpol PP menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di lapangan Kelurahan Takeran, Sabtu (29/6/2024) malam.(Foto:Satpol PP Magetan)
Pemkab Magetan melalui Satpol PP menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di lapangan Kelurahan Takeran, Sabtu (29/6/2024) malam.(Foto:Satpol PP Magetan)

“Sosialisasi ini dapat menjadikan masyarakat lebih memahami tentang rokok illegal, termasuk sanksi dan cara mengenalinya.”

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di lapangan Kelurahan Takeran, pada Sabtu (29/6/2024) malam.

Kemenkumham Bali

Sosialisasi dalam bentuk talkshow tersebut merupakan yang pertama kalinya digelar pada tahun ini. Dan serangkaian kegiatan lainnya turut meramaikan sejak pagi hari, seperti pertunjukkan tradisional.

Adapun narasumber yang dihadirkan yakni dari pihak kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dan Polres Magetan.

Para narasumber tersebut menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal, modus penjualan hingga sanksi bagi penjual maupun pembeli.

Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Salah satu warga menanyakan tentang sanksi bagi anak-anak di bawah umur yang merokok.

“Sebenarnya sanksi bagi anak-anak yang merokok tidak ada, karena mereka belum bisa dikenai sanksi hukum,” jawab Nur Amin, narasumber dari Kejari Magetan.

Namun, lanjutnya, yang memiliki peran dalam perilaku anak-anak adalah orangtuanya sendiri. Karena seusia tersebut masih menjadi tanggungjawab orangtua masing-masing.

Sementara, Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, berharap sosialisasi ini dapat menjadikan masyarakat lebih memahami tentang rokok illegal, termasuk sanksi dan cara mengenalinya.

“Kita harapkan masyarakat bisa membantu memberantas peredaran rokok ilegal di sekitarnya,” ungkap Rudi.

Agar diketahui ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan/atau pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai yang berbeda tidak sesuai dengan peruntukannya. Dan biasanya, produk rokok ilegal menggunakan nama aneh dengan harga yang murah.

Sedangkan sanksi bagi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(DNY/ADV)

BACA JUGA  Komitmen Menuju Magetan Smart City, Jajaran OPD Tandatangani Kesepakatan