Satpol PP Magetan Sita Bungkus Rokok Berpita Cukai Tak Sesuai Saat Operasi Pasar

Satpol PP Magetan Sita Bungkus Rokok Berpita Cukai Tak Sesuai Saat Operasi Pasar
Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar (kanan) bersama petugas Bea Cukai memperlihatkan hasil sitaan bungkus rokok berpita cukai tak sesuai dalam operasi pasar pemberantasan rokok ilegal, Selasa (13/8/2024).(Foto:DNY SP)

“Sanksi bagi pengedar rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 8 tahun. Kemudian denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan berhasil menyita bungkus rokok berpita cukai yang tak sesuai saat operasi pasar di wilayah Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan, Selasa (13/8/2024).

Kemenkumham Bali

Operasi pasar Satpol PP bersama Bea Cukai dan tim gabungan di tiga kecamatan ini merupakan bukti nyata komitmen untuk terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Operasi pasar yang terbagi menjadi tiga tim ini sebagai langkah krusial untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Selain penindakan juga dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, mengatakan, operasi pasar pemberantasan rokok ilegal ini adalah yang pertama dilakukan di bulan Agustus dari sekian kali selama tahun 2024.

“Ini sudah yang ke sekian kalinya, dan yang pertama di bulan Agustus. Rencananya juga akan kami lakukan operasi lanjutan agar mempersempit ruang peredaran rokok ilegal,” terangnya.

Hasilnya, tim gempur rokok ilegal yang dipimpin Kabid Gakda tersebut menemukan tiga bungkus rokok dengan kategori pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Tim menemukan di sebuah desa wilayah Kecamatan Kawedanan sebanyak tiga bungkus rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Gunendar.

Di tempat yang sama, Rudi, petugas Bea Cukai Madiun, mengatakan, awal mula ditemukannya rokok tersebut saat petugas melihat pita cukai yang tidak semestinya.

“Kita melihat pita cukai rokok tersebut tertulis isi 12 batang, padahal kenyataannya tiga rokok bermerek “Jaluh” itu berisi 20 batang,” ungkapnya.

Namun pihaknya tidak serta merta memvonis rokok tersebut dalam kategori rokok ilegal. Sebab untuk melihat keasliaan pita cukai pada rokok temuan itu harus dicek terlebih dahulu melalui aplikasi khusus.

“Ada kemungkinan ini kesalahan produsen dalam pengemasan. Karena untuk melihat pita cukai asli atau tidaknya harus dengan aplikasi khusus,” jelas Rudi.

Atas penemuan tersebut, pihaknya tetap memberikan peringatan dan edukasi terhadap pedagang rokok agar lebih teliti dalam menerima tawaran dari pengedar.

Perlu diketahui, kategori rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Adapun sanksi bagi pengedar rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 8 tahun. Kemudian denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(DNY/ADV)

BACA JUGA  Kapolres Pasuruan Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional