TANGSEL, SUDUTPANDANG.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Pasar Serpong, Selasa (22/3/2022).
“Penertiban PKL Pasar Serpong yang kami lakukan pada hari ini sudah ada pemberitahuan terlebih dahulu. Pelaksanaan berjalan dengan lancar,” ujar Kasi Operasional Satpol PP Tangsel Taufik Wahidin kepada Sudutpandang.id.
Taufik mengatakan, penertiban PKL tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Keindahan dan Kenyamanan (K3).
“Kami sudah mengimbau kepada PKL yang berdagang, boleh saja asalkan tertib dan tidak melewati batas jalan. Sehingga tidak menganggu pengguna jalan. Pejalan kaki, pengendara roda dua maupun roda empat,” terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak melarang PKL berdagang, namu harus tertib dan tidak mengganggu ketertiban.
“Pedagang ini kalau petugas pergi, dagangannya dimajukan ke jalan sehingga mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan. Kesadaran masyarakat kita masih kurang,” terangnya.

Taufik menyebut akibat PKL yang melebar bahu jalan, maka lalu lintas sering macet.
“Apalagi kalau kereta api lewat macetnya parah. Oleh karena itu, kami minta PKL boleh berdagang tapi harus mematuhi aturan dengan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya kembali mengingatkan.(Aceng Sutisna)