ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial ZA alias Zainal (39) warga Tanjung Balai dan MAG alias Gultom alias Aldin (43) warga Pulau Sumardan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Jumat (11/3) di Jalan Sudirman Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai bersama barang bukti 2.58 gram sabu yang disimpan dalam plastik klip,
1 Buah pipet skop, 6 plastik klip kosong, 1 kotak hitam, 2 Hp Android, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau.
“Awalnya petugas mendapat Informasi mengenai seorang pria yang sering melakukan transaksi diduga narkoba jenis sabu di daerah Kec. Simpang Empat dengan ciri berbadan kurus,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (16/3).
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan berpura pura sebagai pembeli. Transaksi disepakati dan akan bertemu di Batu 10 Gg Teratai Kec.Simpang Empat Kab Asahan.
“Setelah tibanya petugas yang melakukan penyamaran sampai di tempat yang di sepakati, pelaku meminta untuk berpindah tempat di Batu 6 Jalan Sudirman Kel.Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Kemudian di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.
Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi, dan didapati bahwa barang haram tersebut didapat dari temanya bernama panggilan inisial Ir warga Bagan Asahan.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (m.achyar)