BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti kokain sebanyak 282,01 gram senilai Rp1,5 miliar (estimasi 1 gram Rp5 juta).
Barang bukti tersebut yang diamankan dari warga negara Jerman berinisial ABL (35), di vila wilayah Desa Cemagi, Mengwi, Badung pada hari Senin (5/7/2021) pada pukul 22.15 WITA.
Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa sering ada pesta narkoba di TKP.
Dengan kecepatan dan kecerdasan melakukan penyelidikan selama kurang lebih sebulan, Tim Satresnarkoba Polres Badung yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Putu Budi Artama, menangkap pelaku. Setelah diinterogasi pelaku mengakui barang itu miliknya.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering ada pesta di TKP. Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan, tim dipimpin Kasatreskrim Iptu Budi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yakni botak, kulit hitam, tinggi 178 cm, dan perawakan sedang.
“Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan pelaku berhasil dibekuk,” terang Roby didampingi Kasatresnarkoba Iptu Putu Budi, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Badung, Jumat (9/7/2021).
“Kami melakukan penggeledahan badan dan di vila tersebut. Di kamar pelaku ditemukan 53 paket plastik klip berisi kokain di safety boks dan 1 plastik isi hasish. Pelaku mengakui barang itu miliknya,” sambung Iptu Budi turut menambahkan.
Selanjutnya, pada Selasa (6 /7/2021) pukul 18.55 Wita polisi kembali menggeledah TKP.
“Polisi kembali menemukan kantong kertas biru berisi 56 paket kokain. Selanjutnya barang bukti ini dan pelaku dibawa ke Mapolres Badung,” pungkasnya.(one)