Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus Pidana, 12 Ditangkap

Pidana
Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Jawa Timur mengungkap sebanyak 10 kasus pidana dengan mengamankan 12 tersangka selama bulan Juli dan Agustus 2024 di Mapolres setempat, Senin (2/9/2024). FOTO: Polres Kediri Kota

KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Jawa Timur mengungkap sebanyak 10 kasus pidana dengan mengamankan 12 tersangka selama bulan Juli dan Agustus 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro di Mapolres setempat, Senin (2/9/2024) mengatakan dari 10 kasus tersebut di antaranya peredaran narkoba dan minuman keras (miras).

Kemenkumham Bali

“Dari 10 kasus tersebut terdiri dari empat kasus narkotika, lima kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan satu kasus minuman keras,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sebanyak 12 tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba hingga minuman keras berbagai.

Adapun dari 12 tersangka, empat di antaranya merupakan residivis dan semuanya laki-laki.

BACA JUGA  Villa di Kuta Utara Jadi Gudang Narkoba, Polresta Denpasar Tangkap Bule Amerika

Ia menambahkan barang bukti yang disita petugas terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 5,29 gram, 4.201 pil dobel L.

Sedangkan miras yaitu 6 botol miras arak jowo berukuran 1500 mililiter, 22 botol arak jowo ukuran 600 mililiter, 1 jerigen berisi arak 25 liter, 1 anggur merah, dan botol bir bintang 21 botol. Selanjutnya, 15 botol anggur 500 mililiter, 6 botol anggur, 9 botol anggur, 11 alexis, botol, 10 bir hitam, 13 botol anggur kawa kawa, dan 10 botol anggur 500.

“Juga 12 unit ponsel, 5 iPad, 2 alat hisap sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 360 ribu, 4 timbangan digital untuk memecah narkotika jenis sabu sabu,” tambah Bowo

BACA JUGA  Hentikan Fajar/Rian, Bagas/Fikri Melaju ke Final "Denmark Open"

Dari 12 tersangka, lanjut dia, empat diantaranya adalah residivis yakni MM, SM, AW, dan HT.

Selain itu, pihaknya juga merinci bahwa 10 kasus tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kediri Kota terdiri dari 1 di Kecamatan Mojoroto, 4 Kecamatan Pesantren, 1 Kecamatan Kota, dan 4 Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.

“Saat ini belasan tersangka ditahan di rutan Mako Polres Kediri Kota,” kata Bowo Tri Kuncoro. (CN/02)