Ditangkap Polres Kediri, Pembunuh Satu Keluarga Ternyata Adik Kandung Korban 

Ditangkap Polres Kediri, Pembunuh Satu Keluarga Ternyata Adik Kandung Korban 
Polres Kediri menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan, Jumat (6/12/2024).(Foto: Chandra Nurcahyo)

KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Polres Kediri berhasil menangkap Yusa Cahyo Utomo (35) terduga pelaku pembunuhan satu keluarga guru di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dia diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Kediri, pada Jumat (6/12/2024) dini hari.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, pelakunya merupakan adik kandung dari korban Kristina (34).

“Pelaku ditangkap di Kabupaten Lamongan,” ujarnya dalam keterangannya di Mapolres Kediri.

Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban. Sebelumnya, pada Minggu (1/12/2024), Yusa datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut,” jelas AKBP Bimo.

BACA JUGA  Polda Bali Tetapkan Pengusaha Asal Sulsel Jadi Tersangka

Lalu, pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Ia menunggu Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang. Saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan martil.

Mendengar teriakan Kristina, suaminya Agus Komarudin langsung keluar untuk memeriksa, namun ia juga dihabisi oleh Yusa. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja (9), hingga meninggal dunia.

Sedang satu anak korban bernama Samuel Putra Yordaniel (8), masih hidup dan sekarang dalam perawatan intensif di RS Sakit Bhayangkara, Kediri.

“Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam. Ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA  Bule Italia yang Viral Tawarkan Workshop Tari Bali dan Meditasi Diamankan Imigrasi

Ia menerangkan, kasus terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Yusa ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.

“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati,” tutupnya.(CN/01)