Sebanyak 124 Kendaraan Pelat Khusus Ditilang

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya gencar menerbitkan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat khusus dan rahasia yang melanggar lalu lintas.

Sebanyak 124 unit kendaraan dengan pelat khusus dan rahasia ditindak. Data itu dihimpun sejak penindakan pada Senin 17 Januari 2022 sampai Rabu, 19 Januari 2022.

“Kami tertibkan sejak hari Senin kemarin dalam tiga hari sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang,” kata Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Salah satu bentuk pelanggaran yang dimaksud melanggar kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta. Kemudian melangggar bahu jalan dan melanggar penggunaan rotator dan sirine.

BACA JUGA  Pakar Anjurkan Indonesia Ikuti Aturan Terbaru WHO Soal Penggunaan Masker

Sambodo mengingatkan kepada pengguna pelat khusus dan rahasia wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku seperti kendaraan pada umumnya.

“Jadi, tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut,” tegas Sambodo.

Sambodo mengatakan, kepolisian sesuai dengan Perkap Nomor 3 tahun 2012 tentang penerbitan STNK khusus dan rahasia diberi kewenangan untuk menerbitkan TNKB khusus dan rahasia.

Adapun, tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia.

“Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas,” jelas dia.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan