ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan John Hardi Nasution, menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dipimpin Zeira Salim Ritonga di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (5/4/2022).
Mewakili Bupati Asahan, Sekda John Hardi Nasution, mengatakan, UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 Tentang pedoman perizinan usaha perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.a
“Salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam bentuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha Perkebunan (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan yang diperoleh (IUP),” katanya.
Sekda menuturkan, semua pihak tentu sudah memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban.
“Regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan, baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang didalam Permentan 98 tahun 2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan,” paparnya.
Menurutnya, membangun kerja sama antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat tentu bukan persoalan bagi-bagi tanah secara cuma-cuma dan tanpa arah untuk kepentingan perorangan atau kelompok. Ruh dari kewajiban ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar areal lokasi kebun dengan konsep kemitraan.
“Mencegah terjadinya kesenjangan sosial dan membangun keharmonisan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar, sehingga potensi konflik kepentingan konflik-konflik lainnya bisa semakin diperkecil bahkan dihilangkan,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet yang ada di Kabupaten Asahan untuk segera memenuhi dan melaksanakan kewajibannya sesuai amanah Undang-undang.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Sumut Zeira Salim Ritonga, menjelaskan, kunker ini dalam rangka pembahasan plasma perkebunan dan peremajaan sawit takyat (PSR) di Kabupaten Asahan.
“Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut,” katanya.
Zeira Salim berharap kepada para perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk Menaati UU nomor 39 Tahun 2014, terkait Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat.
“Kita akan panggil para pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi,” tegas Zeira.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Oktoni Eryanto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para Asisten, BPN Kabupaten Asahan, OPD, pihak Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.(m.achyar)