Tri Indroyono

Sekjen: Gibran Bukan Keluarga PDIP Lagi, Sudah “Dikuningkan” Golkar

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait Gibran Rakabuming Raka yang sudah bukan lagi menjadi bagian keluarga besar PDIP karena sudah "dikuningkan" alias menjadi bagian dari Partai Golkar usai membuka Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, NTB, Ahad (5/11/2023). FOTO: dok.Ant

MATARAM-NTB, SUDUTPANDANG.ID – Gibran Rakabuming Raka diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah bukan lagi menjadi bagian keluarga besar PDIP karena sudah “dikuningkan” alias menjadi bagian dari Partai Golkar.

Pernyataan itu disampaikannya usai membuka Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP NTB di Mataram, Ahad (5/11/2023).

Kemenkumham Bali

Apalagi, katanya, setelah dicalonkan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto, Gibran sudah menjadi bagian dari Partai Golkar.

“Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di ‘kuning-kan’, di Golkar-kan maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi,” katanya saat ditanya terkait status Gibran Rakabuming Raka di PDIP.

BACA JUGA  Sekawanan Monyet Serbu Pemukiman Warga Desa Cigadog

Ia mengatakan berdasarkan konstitusi calon presiden dan calon wakil presiden di usung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Sedangkan, PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD, sehingga berdasarkan Undang-undang parpol, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.

“Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan),” katanya.

Menurutnya, putra sulung Presiden Joko Widodo ini sudah mengirimkan surat pengunduran diri, sehingga secara etika politik terpenuhi.

“Dipenuhi artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan Golkar,” katanya.

BACA JUGA  Kapolri Mutasi 8 Kapolda, Berikut Daftarnya

Ia membantah jika PDIP kesulitan memberhentikan Gibran. Hanya saja apa yang terjadi saat ini adalah sebuah realitas politik, namun realitas itu juga harus mengedepankan etika.

“Politik itu bicara tentang etika, rakyat yang menyuarakan itu. Karena di atas partai ada rakyat,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, karena Gibran sudah dicalonkan oleh partai lain maka secara otomatis Gibran sudah tidak memiliki KTA PDIP.

“Oh tidak (KTA) karena secara resmi kalau masih kader PDIP, maka Gibran tidak bisa dicalonkan oleh Golkar. Itulah ketentuan konstitusi kecuali kalau dilakukan perubahan lagi. Kan kemarin sudah dilakukan perubahan untuk usia dan pengalaman,” kata Hasto Kristiyanto. (02/Ant)