Hukum  

Sekjen PDIP: Wawancara di Stasiun TV Produk Jurnalistik Bukan Pidana

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya. (DPP PDIP)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya. (DPP PDIP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan penghasutan yang seret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bergulir di Polda Metro Jaya.

Namun Hasto menilai, wawancara dirinya di stasiun televisi nasional yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya merupakan produk jurnalistik bukan tindak pidana.

Kemenkumham Bali

“Kalau ada masalah terkait hal tersebut, seharusnya lebih dulu dilaporkan ke Dewan Pers bukan menjadi persoalan pidana,” kata Hasto saat ditemui usai acara Pagelaran Wayang Memperingati Bulan Bung Karno 2024 di Jakarta, Sabtu (8/6) malam.

Dia menuturkan berbagai dalil yang membuktikan pernyataan Hasto menghasut di muka umum hingga adanya berita hoaks atau bohong yang menimbulkan kerugian di muka umum ataupun kerusuhan tidak ada kaitannya dengan wawancara di televisi tersebut.

BACA JUGA  Bantah Tudingan Atur Tuntutan Perkara TPPU, Jaksa Kejari Jakut Tegaskan Sudah Bekerja Profesional

Dewan Pers, kata dia, turut memperkuat argumentasi yang disampaikan oleh Tim Hukum PDI Perjuangan bahwa wawancara Hasto di stasiun televisi nasional merupakan bagian dari produk jurnalistik.

Maka dari itu, Hasto menyebutkan para pakar dan tokoh pro demokrasi menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan kriminalisasi sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara yang merupakan amanat dari konstitusi dan termasuk hak asasi manusia (HAM).

Terlebih, kata dia, dirinya memiliki peran sebagai Sekjen PDIP, dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ataupun UU Partai Politik bahwa partai politik memiliki kedaulatan dalam menjalankan komunikasi politik serta pendidikan politik.

“Masa kritik tidak boleh, kan apa yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu,” tuturnya.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Bagikan Rompi Khusus untuk Wartawan Peliput Demo

Kendati demikian, sebagai warga negara yang baik, ia diajarkan untuk taat hukum dan percaya pada jalan yang benar serta proses hukum ataupun jalan supremasi hukum, sehingga dirinya tetap datang untuk memenuhi pemanggilan dari Polda Metro Jaya.

“Hukum kita adalah hukum NKRI, bukan hukum negara kolonial ya,” ungkap Hasto menegaskan. (05)