“Mari kita hentikan kegaduhan hukum di ruang kelas. Biarkan guru mendidik dengan tenang, biarkan siswa belajar dengan penuh rasa hormat.”
Oleh: Gayuk Zulaika, S.Psi., M.Psi., Psikolog
Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di titik kritis. Kabar mengenai guru yang dipolisikan oleh orang tua siswa karena tindakan pendisiplinan bukan lagi menjadi berita yang mengejutkan, melainkan telah menjadi rutinitas yang memilukan. Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat persemaian bibit-bibit unggul bagi pembentukan karakter bangsa kini perlahan bergeser menjadi arena sengketa yang dingin dan penuh ketakutan. Jika fenomena ini dibiarkan, jangan salahkan jika di masa depan kita akan memanen generasi yang cacat secara karakter dari guru-guru yang takut membedakan mana yang benar dan salah.
Guru adalah Panggilan Jiwa, Bukan Sekadar Label Profesi
Menjadi guru adalah sebuah keputusan untuk mengabdi pada masa depan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru diakui sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, profesi ini bukan sekadar label administratif untuk mengejar sertifikasi atau tunjangan semata. Menjadi guru adalah soal integritas jiwa yang ditopang oleh empat pilar kompetensi mutlak, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi ini bermuara pada penjagaan akhlak, di mana setiap gerak-gerik, tutur kata, hingga cara berpakaian menjadi “kurikulum tersembunyi” bagi siswa. Dengan akhlak yang terjaga, kompetensi kepribadian bukan lagi sekadar teori, melainkan energi nyata yang mendidik melalui keteladanan. Guru mempraktikkan kejujuran sebelum menuntut kejujuran, serta menghargai waktu sebelum meminta kedisiplinan.
Namun, integritas ini bagaikan pisau bermata dua. Tatkala seorang guru gagal menjaga akhlak dan tidak memiliki kompetensi yang memadai, ia akan kehilangan legitimasi moral untuk memimpin kelas. Tanpa fondasi karakter yang kuat, guru berisiko terjebak menjadi “tukang ajar” mekanis yang rentan melakukan tindakan represif dan kesewenang-wenangan karena gagal mengelola emosi.
Ketidakhadiran kompetensi dan akhlak ini tidak hanya menjadikan guru sebagai sumber degradasi moral bagi siswa, tetapi juga menggugurkan hak mereka atas perlindungan profesi. Sebab, tindakan yang kasar dan tidak mendidik justru merusak masa depan bangsa dan mencederai esensi pendidikan itu sendiri.
Oleh karena itu, kualitas guru yang sesungguhnya harus dikembalikan pada filosofi digugu, ditiru, dan diikuti sebagai perwujudan nyata integrasi kompetensi pendidik. Aspek “digugu” merepresentasikan kompetensi profesional melalui penguasaan ilmu yang akurat, sementara aspek “ditiru” merupakan manifestasi kompetensi kepribadian dan sosial dalam menjaga etika.
Pada tahun 2026 ini, aspek “diikuti” menuntut guru untuk memiliki kompetensi pedagogik yang adaptif terhadap inovasi digital agar tetap relevan sebagai panduan siswa. Penyelarasan antara kecerdasan intelektual dan keteladanan moral inilah yang membedakan guru dengan mesin atau kecerdasan buatan, karena guru adalah pembimbing ruhani yang kehadirannya tak tergantikan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peran mulia tersebut, negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi guru yang menjalankan tugasnya dengan benar. Dalam Pasal 39, guru diberikan kebebasan memberikan sanksi yang bersifat mendidik, bisa berupa teguran lisan, peringatan tertulis, hingga hukuman bagi peserta didik.
Sementara itu, Pasal 40 menjamin perlindungan hukum bagi guru dari segala bentuk kekerasan, ancaman, maupun intimidasi dari pihak mana pun, termasuk wali murid. Perlindungan ini menjadi jaminan bagi guru agar tetap tegar berdiri sebagai cermin moral, memberikan kasih sayang pedagogis tanpa rasa takut, selama mereka tetap berpijak pada jalur kompetensi dan akhlak yang luhur.
Urgensi Kepemimpinan Kepala Sekolah
Di tengah badai kriminalisasi ini, peran kepala sekolah menjadi sangat krusial. Kepala sekolah haruslah figur yang memiliki jiwa kepemimpinan (leadership) yang kuat, bukan jabatan yang diduduki melalui praktik korupsi, kolusi, atau inkompetensi administratif. Kepala sekolah adalah komandan di garis depan yang harus berdiri paling depan membela gurunya ketika mereka menjalankan tugas mendisiplinkan siswa.
Sangat menyedihkan jika kita melihat kepala sekolah yang justru “lepas tangan” atau malah menyalahkan guru saat ada tekanan dari orang tua atau pihak luar. Kepala sekolah yang berjiwa pemimpin harus mampu membangun sistem mediasi internal yang kuat. Setiap konflik antara guru, siswa, dan orang tua seharusnya diselesaikan di lingkungan sekolah melalui pendekatan restorative justice. Sekolah harus memiliki kedaulatan untuk menyelesaikan urusan rumah tangganya sendiri sebelum persoalan tersebut dibawa ke luar.
Kepala sekolah yang kompeten tidak akan membiarkan “panen kasus” terjadi di lembaganya. Ia akan memastikan bahwa aturan sekolah ditegakkan secara adil, transparan, dan komunikatif kepada wali murid sejak awal tahun ajaran. Jangan sampai jabatan kepala sekolah hanya menjadi kedok untuk mengejar proyek atau mengelola anggaran tanpa visi pendidikan yang jelas.
Aparat Penegak Hukum Jangan Jadi “Pemetik Untung”
Kritik tajam juga patut dialamatkan kepada aparat penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Sekolah bukan ruang kriminal. Kepolisian tidak seharusnya serta-merta menerima setiap laporan yang masuk terkait tindakan disiplin guru di sekolah. Harus ada filter yang ketat dan pemahaman mendalam mengenai batasan antara “penganiayaan” dan “pendisiplinan”.
Kita perlu mengingat kembali adanya yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), yaitu Putusan MA Nomor 1554 K/Pid/2013 pada kasus terdakwa Aop Saopudin, S.Pd.I bin Kamaludin, seorang guru honorer SDN Panjalin Kidul V, yang memotong rambut murid kelas III sampai VI SD dengan tujuan mendisiplinkan murid agar terlihat rapi.
Perkara tersebut diproses hingga tingkat kasasi, dan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung serta Pengadilan Negeri Majalengka. Amar putusan antara lain:
(1) menyatakan terdakwa Aop Saopudin, S.Pd.I bin Kamaludin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
(2) membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan; dan
(3) memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Dalam yurisprudensi MA tersebut, secara tegas menyatakan bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas mendisiplinkan siswa selama tindakan tersebut berada dalam koridor kaidah pendidikan. Aparat penegak hukum harus memiliki empati terhadap keberlangsungan proses belajar-mengajar. Jika setiap cubitan kecil, teguran keras, atau memotong rambut dianggap sebagai tindak pidana murni, maka penegak hukum secara tidak langsung ikut andil dalam menghancurkan mentalitas pendidik di Indonesia.
Pendidikan tidak boleh menjadi objek “panen uang” bagi oknum-oknum yang mencoba memeras sekolah dengan ancaman pidana. Setiap laporan dari lingkungan sekolah harus ditinjau melalui perspektif pendidikan sebelum masuk ke ranah pidana. Jika hal ini tidak dilakukan, guru akan memilih sikap “masa bodoh”. Mereka akan mengajar ala kadarnya tanpa peduli pada pembentukan karakter siswa, karena merasa tidak ada gunanya mendidik dengan hati jika ujungnya berakhir di jeruji besi.
Hak Siswa dan Kewajiban Wali Murid
Tentu saja, hak-hak siswa tidak boleh diabaikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, siswa berhak atas perlindungan dan sarana belajar yang layak. Namun, hak siswa bukanlah “cek kosong” yang dapat digunakan untuk bertindak semena-mena terhadap guru. Siswa memiliki kewajiban mutlak untuk menghormati pendidik dan mematuhi tata tertib sekolah.
Wali murid pun harus mengubah paradigma. Sekolah adalah mitra, bukan lawan atau sekadar pengasuh anak belaka. Ketika menitipkan anak ke sekolah, orang tua telah menyerahkan sebagian otoritas pendidikan kepada guru. Tidak elok jika sedikit saja anak mengadu, orang tua langsung melapor ke polisi tanpa melakukan tabayun atau konfirmasi kepada pihak sekolah.
Mengembalikan Kedamaian Belajar
Sekolah harus kembali menjadi tempat yang damai, tenang, dan menyenangkan. Pendidikan yang bermartabat hanya dapat terwujud jika semua pihak memahami perannya masing-masing. Guru harus terus meningkatkan kompetensinya, kepala sekolah harus menjadi pemimpin yang berintegritas, orang tua harus menjadi mitra yang bijak, dan aparat penegak hukum harus menjadi penjaga keadilan yang memahami integritas pendidikan.
Mari kita hentikan kegaduhan hukum di ruang kelas. Biarkan guru mendidik dengan tenang, biarkan siswa belajar dengan penuh rasa hormat. Karena pada akhirnya, keberhasilan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari angka-angka di atas kertas rapor, melainkan dari seberapa besar rasa hormat, integritas, dan akhlak mulia yang tertanam dalam sanubari anak-anak didiknya.
*Penulis adalah seorang pengamat pendidikan sekaligus psikolog sekolah yang sedang menempuh studi doktoral di Universitas Surabaya









