Opini  

Perlawanan Kolegium Kesehatan Mandiri

Perlawanan Kolegium Kesehatan Mandiri
Prof. Otto Cornelis Kaligis.(Foto:Dok.SP)

“Sebelum keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut di atas, independesi kolegium kesehatan sama sekali di luar campur tangan pemerintah.”

Oleh Prof. Otto Cornelis Kaligis

Kemenkumham Bali

Intervensi Menteri Kesehatan (Menkes) terhadap Kolegium, Perlawanan Kolegium Kesehatan Mandiri lawan Kolegium Kesehatan Pemerintah. Pilar Ketahanan Nasional di tengah ancaman global

Mengapa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?.

Dasar Independensi Kolegium:

  • Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945
  • Pasal 1 Angka 1 Permenkumham N3 Tahun 2016
  • Pasal 1 Angka 26 UU tentang Kesehatan
  • Pasal 1653 KUHPerdata.

Tahun 1978 Muktamar Ahli Bedah Indonesia (MABI) di Medan berganti nama menjadi Kolegium. Dengan demikian Kolegium digagas dan dilahirkan serta dikembangkan pengampu ilmu kedokteran sebagai lembaga ilmiah, sehingga Kolegium bukan bentukan Pemerintah dan original intensnya bukan lembaga Pemerintah (eksekutif).

Di saat itu kolegium mempunyai adagium “Kesehatan Harus Pro Rakyat”. Dan seharusnya Kesehatan selalu Pro Rakyat.

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/Menkes/ 158/2024 tentang keanggotaan Kesehatan Indonesia yang ditunjuk langsung, menjadi preseden serius yang mencederai independensi profesi kedokteran. Keputusan ini yang menurut pendapat kami adalah perbuatan melanggar hukum oleh administratur.

Ketentuan Pasal 707, 708, 710 PP Nomor: 28 Tahun 2024 pada intinya mengatur bahwa kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya harus berkoordinasi dengan menteri, maka menteri dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kolegium.

Selanjutnya calon anggota Kolegium Kesehatan Indonesia diseleksi oleh menteri, diangkat dan diberhentikan juga oleh menteri.

Ketentuan ini jelas menghilangkan independesi kolegium didalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya.

Sedangkan ketentuan Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan jo Pasal 272 tentang kesehatan mengatur, kolegium menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dan setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan dapat membentuk kolegium.

Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Sebelum keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut di atas, independesi kolegium kesehatan sama sekali di luar campur tangan pemerintah.

Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik sebagaimana diatur di dalam penjelasan umum paragraf 2 UU Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. ”Penggunaan kekuasaan negara terhadap warga masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan dan/atau tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan asas-asas umum permerintahan yang baik”.

Penyalahgunaan wewenang yang dapat mengubah kolegium dari lembaga ilmiah independen menjadi alat politik pemerintah.

Bahkan kabar terakhir, pembunuhan Jenderal Nuklir Putin sebagai Kepala Pasukan Pertahanan Radiologi, Kimia dan Biologi. Beliau dituduh melakukan penelitian biologi rahasia berkedok bantuan kemanusiaan dan kerja sama militer ke sejumlah negara.

Selama masa jabatannya, Kirillov berulang kali menyoroti dugaan laboratorium AS yang beroperasi secara global dengan fokus pada Ukraina, tetapi juga menunjuk ke fasilitas di Asia Tenggara, termasuk laboratorium Namru-2 milik Angkatan Laut AS yang kini telah ditutup di Jakarta oleh Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Menurut Siti Fadilah Supari Namru-2 adalah kegiatan intelijen yang tercover dengan penelitian).

Naval Medical Research Unit 2

Naval Medical Research Unit Two (Unit Riset Medis Angkatan Laut Dua) disingkat sebagai Namru-2 adalah laboratorium riset biomedis milik Angkatan Laut Amerika Serikat yang didirikan dengan tujuan untuk mempelajari penyakit-penyakit menular yang memiliki potensi penting dari sudut pandang pertahanan di Asia.

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, pada waktu itu sempat menghentikan sementara pengiriman spesimen kepada Namru-2. Specimen adalah sampel virus atau penyakit yang digunakan sebagai bahan penelitian. Melalui SK itu, Supari melarang universitas dan berbagai laboratarium di Indonesia menjalin kerja sama dengan Namru-2.

Menteri Kesehatan Indonesia pada tahun 2010 menutupnya dan menetapkan bahwa laboratorium tersebut adalah “ancaman terhadap kedaulatan nasional.”

Media menyebut “media terkemuka menerbitkan laporan investigasi yang menunjukkan bahwa personel militer AS terus melakukan penelitian biologis rahasia bahkan setelah laboratorium tersebut ditutup”.

Dikatakan pula bagaimana laporan 2016 ada aktivitas di atas kapal Rumah Sakit USNS Mercy di Indonesia, yang melakukan operasi ke 23 pasien tanpa koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Operasi dilakukan diatas kapal Angkatan Laut AS (USNS) Mercy (T-AH-19) saat kapal itu merapat di Padang Sumatera Barat.

Disebut bahwa personel militer AS juga dituduh mengekspor sampel darah secara illegal dan mengangkut anjing rabies dari Padang ke AS wilayah endemis rabies tanpa izin. Rusia menuduh penelitian Numru-2 sebagai jejak misterius penelitian militer Amerika di Indonesia.

Harus pula menjadi perhatian kita mengenai perang biologi via data genomic bangsa Indonesia yang diizinkan Menteri Kesehatan bekerja sama dengan luar negeri untuk dapat investor. Padahal membahayakan bangsa kita di masa yang akan datang.

Demikianlah sekilas hilangnya independensi kolegiun dan  pengaruh global, akibat lenyapnya independesi Kolegium Kesehatan Indonesia.

*Penulis adalah akademisi dan praktisi hukum senior

BACA JUGA  Catatan OC Kaligis: Masih Mengenai Lukas Enembe