JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah sejak Senin (3/1/2021). Kebijakan ini sesuai dengan kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang diterapkan di Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyatakan aturan itu sudah tertuang melalui SKB Empat Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.
“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” kata Nahdiana dilansir dari situs PPID Jakarta, Minggu (2/1/2021).
Nahdiana mengatakan, meski kapasitas sudah 100 persen, tapi PTM terbatas hanya dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Seperti capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
“Kemudian capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di daerah itu di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kabupaten atau kota,” jelasnya.
Adapun bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, maka dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah.
“Kami memastikan peserta didik tersebut akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian,” ujarnya.(her)