Selama PSBB, Ojol Akhirnya Boleh Narik Penumpang Lagi, Ini Syaratnya

Daus, Ojol saat menikmati makan sore di salah satu restaurant bilangan Jatinegara Jakarta Timur/Foto: Ist

Jakarta, SudutPandang.id-Para pengemudi ojek online (ojol) akhirnya kembali dapat membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Kabar baik bagi para driver Ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No: 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Kemenkumham Bali

Kendati demikian, terdapat syarat yang harus dipatuhi para ojol. Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

“Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam video conference, Minggu (12/4/2020).

BACA JUGA  30 Orang Tewas Saat Militer Zionis Israel Tembaki RS dan Pengungsian di Gaza

“Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” tambah Adita.

Firdaus, salah satu driver ojol asal Klender Jakarta Timur mengaku senang diperbolehkan kembali menarik penumpang.

Ia pun akan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk pencegahan mewabahnya covid-19.

“Sebelum PSBB juga udah sepi order, apalagi ada aturan gak boleh narik penumpang pas PSBB di Jakarta, anyep bingung cari duitnya, Corona bener-bener bikin merana. Syukur deh kalau boleh bawa penumpang lagi,” ungkap Daus.(suli)

Tinggalkan Balasan