SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID –Pihak Jaksa menuntut dua tahun delapan bulan penjara untuk selebgram Medina Zein dalam kasus penipuan tas Hermes. Medina dinyatakan bersalah menjual tas Hermes palsu kepada sesama korban Uci Flowdea.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (24/2)
Menurut pihak Jaksa, perbuatan dari terdakwa Medina telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara. Menetapkan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dan Tas Hermes dikembalikan kepada korban Uci Flowdea,” kata Jaksa Ugik Ramantyo di PN Surabaya
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa yaitu Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang yang akan dilangsungkan pekan depan. Cuk tetap meyakini kliennya tidak bersalah.
Cuk menyampaikan bahwa kliennya Medina telah mengajukan perdamaian dan menyerahkan rumah senilai Rp1,5 miliar kepada Uci sebagai ganti rugi dari perbuatannya tersebut, sebelum perkara ini di bawa ke ranah hukum.
“Klien kami (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp1,5 miliar sebagai ganti ruginya,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa jeratan hukum membelit Medina Zein setelah ia menawarkan tas Hermes berbagai tipe kepada Uci pada 28 Juli 2021 lalu. Medina menawarkan barang tersebut kepada Uci melalui pesan WhatsApp dan Uci tertarik.
Uci pun langsung memesan sembilan buah tas Hermes yang telah ditawarkan oleh Medina. Uci langsung mentransfer uang senilai Rp1,2 miliar kepada Medina, dan Medina pun langsung mengirim tas yang dipesan.
Setelah barangnya diterima, Uci langsung membawa kesembilan tas Hermes dari Medina ke Showroom tas di sebuah mal, untuk mengecek keaslian tas-tas tersebut. Namun, hasilnya sembilan tas Hermes yang dikirim oleh Medina dinyatakan palsu.
Mengetahui hal tersebut, Uci lantas menghubungi Medina dan membatalkan pembelian. Uci juga meminta sejumlah uang yang sudah ditransfernya agar segera dikembalikan. Dalam beberapa kesempatan pihak Medina membantah jika telah menipu Uci.(04)