Bali  

Sembilan WNA Keturunan Jepang dan New Zealand Jalani Sidang Pewarganegaraan

Sembilan WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI menjalani sidang pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (28/8/2023).
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, memimpin sidang pewarganegaraan sembilan WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI di Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (28/8/2023). Foto:Dok.Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak sembilan Warga Negara Asing (WNA) terdiri dari delapan orang yang lahir dari perkawinan campur berkewarganegaraan Jepang dan satu orang asal New Zealand menjalani sidang pewarganegaraan.

Mereka diuji dalam sidang khusus permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di ruang Dharmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali, pada Senin (28/8/2023).

Kemenkumham Bali

Sidang pewarganegaraan dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu yang didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Dalam sidang itu, Anggiat melontarkan sejumlah pertanyaan untuk dijawab oleh kesembilan WNA yang lahir dari perkawinan campur tersebut.

BACA JUGA  HANI 2023, Kanwil Kemenkumham Bali Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika

“Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal,” ungkap Anggiat.

Menurut Anggiat, sidang pewarganegaraan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam UU tersebut menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Anggiat menilai secara formal kesembilan WNA tersebut dinilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas. Selanjutnyau permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kemenkumham di Jakarta.

Selain berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, permohonan WNI juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

BACA JUGA  Waduh, Legislator Ini Sebut 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Adapun delapan WNA yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang yakni I Gede Yuji, Ni Made Ana Surya Dewi, Pande Putu Akira Narayana, Kondo Shoji, Ni Made Sakura Dewi, Anna Inao, I Wayan Daichi, Dewa Putu Uni Putrawan. Sedangkan satu WNA dari perkawinan campur Indonesia-New Zealand yakni Putu Kieran Syme.

Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Pulau Dewata.(One/01)