Sembunyikan Sabu di Mobil, Dua Pria Diamankan Polres Lombok Barat

Avatar photo
Sembunyikan Sabu di Mobil, Dua Pria Diamankan Polres Lombok Barat
Dua pria berinisial E alias M (42) dan SU alias ID (38) diamankan Polres Lombok Barat setelah polisi menemukan 72,42 gram sabu di mobil Honda Brio merah di Gerung Utara, Minggu (11/10/2026) pukul 15.30 WITA. (Foto: istimewa)

LOMBOK BARAT-NTB, SUDUTPANDANG.ID – Dua pria berinisial E alias M (42) dan SU alias ID (38) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat setelah ditemukan 72,42 gram sabu dalam mobil Honda Brio merah yang mereka gunakan. Keduanya ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herwin Jonathan Nababan, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Lombok Tengah menuju Sekotong. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan.

Ia menjelaskan, setelah mengantongi ciri-ciri orang dan kendaraan yang dicurigai, petugas mendapati kedua pria tersebut melintas menggunakan mobil. Polisi kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA  KSOP Panjang Lakukan Inspeksi Keselamatan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran

“Kami bergerak cepat setelah memastikan keberadaan dan ciri-ciri terduga pelaku yang dilaporkan,” kata Herwin dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Herwin mengungkapkan, dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, pihaknya menemukan sejumlah barang yang diduga sabu di bagian dasbor mobil Honda Brio merah dan di dalam tas.

“Barang bukti tersebut berupa satu klip plastik bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu serta satu klip plastik berisi kristal serupa yang dibungkus tisu dan plastik hitam. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 72,42 gram,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyita satu gunting, satu bungkus rokok berisi pipa kaca, satu korek api, uang tunai Rp 5 juta, dua telepon seluler berbasis Android, serta mobil Honda Brio merah yang digunakan kedua pria tersebut.

BACA JUGA  Sosialisasi Vaksinasi Anak di Kecamatan Monta, Berharap Dukungan Orang Tua

Diduga punya peran berbeda

Ia menerangkan, E alias M diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan SU alias ID berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, E alias M diduga berperan mengambil sabu dari wilayah Lombok Tengah. Sementara itu, SU alias ID diduga bertugas mengemudikan mobil,” terangnya.

“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam pengiriman narkotika tersebut, termasuk asal barang dan tujuan pengirimannya,” sambung Herwin.

Setelah penangkapan, lanjutnya, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tes urine terhadap kedua terduga.

Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ilham/01)