JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Setelah sempat bebas berdasarkan putusan sela, GN (40) terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pasalnya, dalam sidang dengan agenda putusan sela, Rabu (12/6/2024), majelis hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, hakim menyatakan sidang perkara tersebut terus dilanjutkan dan terdakwa kembali ditahan. Dakwaan JPU tidak lagi batal demi hukum seperti sebelumnya.
Keluarga korban yang sebelumnya kecewa, mengaku bersyukur. Mereka menilai keadilan telah kembali berpihak.
“Alhamdulillah, terima kasih pak Jaksa dan pak Hakim dan kepada semua penegak hukum, sidang kembali dilanjutkan dan terdakwa pencabulan terhadap keponakan saya kembali ditahan,” ucap paman korban usai sidang.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para awak media yang sudah mengawal persidangan sampai akhirnya terdakwa GN kembali d tahan.
“Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” harapnya.
Sebelumnya pada Selasa (24/4/2024) lalu, dalam putusan sela majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum, dan pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pun langsung memperbaiki dakwaannya untuk kembali membawa terdakwa GN ke meja hijau.(Erfan/01)