Jakarta, SudutPandang.id – Robianto Idup, tersangka dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang pernah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) dan kabur ke Belanda, akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).
Komisaris PT.Dian Bara Genoyang (DBG) ini dipanggil berdasarkan Surat Panggilan No: S.Pgl/2002/VI/RES.2.6/2020/Ditreskrimsus. Sebelumnya, ia mangkir dengan alasan penyakit paru-paru.
Berdasarkan hasil penyidikan perkara tahap dua, Ditkrimsus PMJ menyatakan siap untuk melimpahkan perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2020).
Menurut keterangan JPU dari Kejati DKI Jakarta, penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka Rubianto Idup dari PMJ ke Kejaksaan dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
Selanjutnya, setelah P-21 berkas No.B-2497/M.1.4./Eoh.1/03/2020 pada 10 Maret 2020, pihak kejaksaan langsung menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Robianto Idup.
“Tersangka tidak datang, yang muncul surat keterangan sakit dari dokter suatu rumah sakit, yang diserahkan mungkin kuasa hukumnya,” kata seorang penyidik di Polda Metro Jaya, dikutip dari Sumut.co.
Tambang Batu Bara
Kasus ini berawal, sejak terjadinya kerja sama antara tersangka Robianto Idup selaku Komisaris PT DBG dalam usaha pertambangan batubara dengan Herman Tandrin Dirut PT GPE pada pertengahan tahun 2011.
PT GPE yang memiliki peralatan lengkap di perjanjian terkait proyek penambangan batubara di wilayah izin pertambangan PT DBG di Desa Salim Batu Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
PT GPE pun melakukan mobilisasi unit, land clearing dan pekerjaan overburden sesuai perjanjian sampai Agustus 2011. Kemudian dilanjutkan penggalian batubara pada September 2011. Namun, PT DBG tidak kunjung melakukan pembayaran atas kerja PT GPE hingga mengancam menyetop pelaksanaan penambangan.
Selanjutnya, tersangka Robianto Idup meyakinkan Herman Tandrin bahwa dirinya bukanlah tipe orang tak konsisten membayar hutang. Tersangka meminta diteruskan pekerjaan, karena akan membayar secara sekaligus baik yang telah dilaksanakan maupun pekerjaan selanjutnya.
PT GPE pun kembali melakukan eksplorasi penambangan batubara hingga menghasilkan sebanyak 223.613 MT atau senilai Rp71.061.686.405 untuk PT DBG. Namun, pihak PT DBG yang diwakili Robianto Idup tak kunjung membayar PT GPE yang ditaksir nilai mencapai Rp22 miliar lebih.
Berbagai upaya dilakukan Herman Tandrin tak dihiraukan, hingga akhirnya Robianto Idup dan Iman Setiabudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pihak tersangka belum dapat dikonfirmasi. (for)