JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Aktor lawas Pierre Gruno resmi dibebaskan dari masa tahanan pasca kasus penganiayaan berakhir damai. Pihak kepolisian juga memastikan kasus ini ditutup.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossy mengatakan, bebasnya aktor Pierre Gruno lantaran pihaknya sudah menerima laporan Restorative Justice yang diajukan atas kasus penganiayaan yang membelitnya.
“Dalam prosesnya telah terjadi kesepakatan dari kedua belah pihak. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Yossy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Sementara itu bagi Pierre Gruno, tanggal 17 Agustus menjadi peringatan penting dalam hidupnya. Aktor 64 tahun itu bakal mengingat momen bebas dari hukuman.
“Ini peringatan buat saya 17 Agustus 2023, lepas bebas dan ini nggak akan saya lupa lagi,” katanya.
Setelah bebas, Pierre berjanji akan bekerja lebih keras lagi demi membayar hutang-hutangnya.
“Yang pasti saya harus mengerjakan kerja yang banyak, kerja keras untuk membayar utang-utang saya,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre berujung damai lewat proses Restorative Justise. Kini, Giri D Budisetiawa telah mencabut laporan terhadap Pierre di Polres Metro Jakarta Selatan.(04)