JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Adly Fairuz kembali menjadi sorotan publik. Pasca perceraiannya dengan Angbeen Rishi, Adly kini harus menghadapi persoalan hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah.
Perkara ini diungkap oleh Farly Lumopa selaku kuasa hukum pihak penggugat. Ia menjelaskan, kasus bermula dari keinginan seorang kerabat kliennya untuk memasukkan anaknya ke Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam proses tersebut, muncul pihak perantara yang kemudian mengaitkan nama Adly Fairuz.
Adly Fairus disebut menjanjikan kelulusan calon siswa Akpol dengan imbalan uang mencapai Rp3,65 miliar. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Saya punya kerabat namanya Pak H Abdul Hadi, anaknya ingin masuk Akpol, lalu menghubungi Pak Agung Wahyono, nah dari Pak Agung ini Adly Fairuz menjanjikan jika anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol. Namun pada kenyataannya itu gagal sampai dua kali yaitu tahun 2023 dan 2024,” kata Farly Lumopa, saat ditemui di kawasa, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, Farly menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Adly melalui perantara. Bahkan, terdapat klaim bahwa dana itu disebut akan disalurkan kepada pihak tertentu.

“Awalnya bilangnya itu telah diserahkan ke Jenderal Ahmad dan ternyata Ahmad itu merupakan nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz, intinya Adly menjanjikan hingga dua kali kepada calon anggota polisi namun gagal, sementara janji yang ketiga kalinya itu usia korban sudah tak memenuhi syarat lagi di Akpol,” beber Farly Lumopa.
Setelah upaya tersebut berujung kegagalan, pihak korban menuntut pengembalian uang. Kesepakatan pengembalian dana kemudian dibuat secara resmi di hadapan notaris, dengan skema cicilan bulanan.
“Dalam kesepakatannya itu kan mencicil Rp 500 juta setiap bulan dimulai dari awal tahun 2025 sampai September 2025 hingga lunas, namun Adly hanya mencicil sebesar Rp 500 juta saja, tidak sesuai kesepakatan, dia ingkar janji dan melakukan wanprestasi,” terangnya.
Karena kesepakatan tersebut tidak dijalankan, perkara ini akhirnya dibawa ke jalur hukum. Gugatan perdata dijadwalkan akan disidangkan pada Kamis (8/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami menggugat sekitar hampir Rp 5 miliar dengan ada denda sekitar Rp 100 juta per hari jika tidak ada itikad baik untuk menjalankan keputusan nanti. Gugatannya itu materil dan imateril. Kami juga tak hanya menggugat perdata, tetapi juga menggugat secara pidana nantinya,” tegas Farly Lumopa.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Meisa Daryanti, menyatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui somasi, namun tidak mendapat respons dari Adly Fairuz.
“Jadi Adly ini tak ada itikad baik, tidak merespons juga somasi kita, jadi terpaksa kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami berharap Adly mengembalikan uang klien kami,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pihak korban juga menunjuk Maman Ade Rukiman dan Chyntia Olivia sebagai kuasa hukum tambahan. Keduanya berharap Adly Fairuz bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap Adly Fairuz bisa hadir di persidangan, punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dan tidak melakukan PHP (pemberian harapan palsu), karena hingga kini pihak Adly tidak ada komunikasi dengan pihak korban maupun kami bertiga selaku kuasa hukumnya,” harap Chyntia Olivia.
Sementara itu, Maman Ade Rukiman menduga persoalan hukum yang menjerat Adly Fairuz turut berdampak pada kehidupan pribadinya, termasuk rumah tangganya yang kini telah berakhir.
“Jadi setelah somasi dari kita itu sampai ke pihak mereka, tiba-tiba saya melihat di pemberitaan kalau ia dan isterinya bercerai, padahal sebelumnya kan dia merupakan artis yang jauh dari gosip miring dan karyanya pun banyak,” pungkas Maman Ade Rukiman.(04)









