Daerah  

Serahkan Akte Perkawinan, MAKIN Kota Pontianak Apresiasi Pelayanan Disdukcapil

Kabid Disdukcapil Kota Pontianak Dini Eka Wahyuni secara simbolis menyerahkan Akta Kawain kepada pasutri di kantor Sekretariat Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kota Pontianak, Rabu (21/10)/ist

Pontianak, SudutPandang.id – Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Dini Eka Wahyuni secara simbolis menyerahkan Akta Kawin kepada 2 orang pemohon yang sudah selesai dicetak.

Menurut Dini, ini merupakan pelayanan permohonan pendaftaran bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah kawin secara adat maupun secara agama, namun belum mendaftarkannya kepada Disdukcapil Kota Pontianak untuk dicatatkan perkawinannnya secara sah kepada negara.

Kemenkumham Bali

“Ini upaya Pemkot Pontianak dalam hal Disdukcapil memberikan legalitas hukum terhadap perkawinan warga Kota Pontianak yang dilaksanakan secara adat maupun secara agama,” kata Dini, usai menyerahkan Akta Perkawinan kepada pemohon di kantor Sekretariat Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kota Pontianak, Rabu (21/10).

BACA JUGA  Tenggara Halmahera Utara Diguncang Gempa Magnitudo 5,2

Dikatakannya, pencatatan perkawinan secara kolektif terhadap umat Khonghucu yang sudah melangsungkan perkawinan secara adat maupun secara agama, harus juga dicatat dalam catatan sipil sebagai bukti bagi legalitas perkawinan secara hukum.

“Ini bentuk keseriusan Pemkot Pontianak dalam hal ini Disdukcapil untuk memberikan pelayanan dan menjamin masyarakat Kota Pontianak patuh dan tercatat dalam catatan sipil agar semua perkawinan,” jelas Dini.

Pelayanan pencatatan perkawinan secara kolektif ini turut menggandeng sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agama Kota Pontianak dan MAKIN Kota Pontianak.

Kabid Disdukcapil Kota Pontianak Dini Eka Wahyuni secara simbolis menyerahkan Akta Kawain kepada pasutri di kantor Sekretariat Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kota Pontianak, Rabu (21/10)/ist

Ketua MAKIN Kota Pontianak Tjhin Djie Sen mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Pemkot Pontianak, dalam hal ini Disdukcapil.

“Terima kasih, Disdukcapil Kota Pontianak telah memberikan pelayanan pencatatan Akta Kawin bagi umat Khonghucu di Kota Pontianak, luar biasa pelayanannya yang sudah menjemput bola,” ucap Tjhin Djie Sen.

BACA JUGA  Jelang Idul Fitri 1445 Hijriah, PDBN Gelar Mudik Gratis 5 Bus

Dikatakannya, pelayanan pencatatan Akta Perkawinan secara kolektif oleh Disdukcapil Kota Pontianak ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pontianak yang ke 249.(Lay)

Tinggalkan Balasan