JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Sesuai keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sebanyak 78 pegawai Rutan KPK meminta maaf secara langsung dan terbuka di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2).
Permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pelanggaran etik yang dilakukan 90 pegawain KPK.
“78 pegawai ini di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka. 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK,” kata Sekretaris Jenderal KPK H. Harefa Cahya.
Para pegawai itu membacakan permintaan maaf secara langsung. Dalam pernyataannya mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” kata salah satu perwakilan pegawai pelanggar, yang diikuti oleh seluruh rekan-rekannya.
Kasus pungli tahanan KPK ini merupakan hal serius yang mencoreng nama KPK dan menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Pada 15 Februari 2024, Dewas menyatakan 78 pegawai rutan terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pengegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.(berbagai sumber/06)