BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali memulangkan seorang pria pencari suaka asal Rusia berinisial RK (36). Dia dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Makhachkala International Airport, Rusia, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar pada Selasa (15/10/2024).
Dalam keterangan pers Rudenim Denpasar, menyebutkan bahwa pemulangan ini diambil setelah RK tinggal selama lebih dari setahun di Indonesia sebagai pencari suaka tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga (resettlement).
“Dia bersedia pulang secara sukarela. Pemulangan ini dilakukan setelah RK mengajukan permohonan sukarela untuk kembali ke Rusia karena alasan keluarga, terutama kondisi kesehatan ayahnya yang sedang sakit parah,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita.
Gede Dudy Duwita mengungkapkan, RK pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 2010 dan telah berkunjung ke Indonesia beberapa kali dengan berbagai jenis visa. RK terakhir kali masuk ke Indonesia sekitar 7 tahun lalu dengan memegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) penyatuan keluarga dengan istrinya seorang WNI kala itu yang menjadi penjaminnya, dengan ITAP yang berlaku hingga 4 September 2022.
“RK mengajukan status sebagai pencari suaka pada tahun 2023 setelah terjadi perang di negaranya, Rusia, dan adanya mobilisasi pria dewasa untuk ikut serta dalam wajib militer di area konflik. Ia menyatakan bahwa dirinya merasa tidak aman untuk kembali ke Rusia pada waktu itu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan pengawasan keimigrasian Rudenim Denpasar terhadap pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri di Bali pada awal 2024. RK diketahui menyatakan diri sebagai pencari suaka mandiri yang ingin pulang sukarela ke Rusia.
“RK memutuskan untuk pulang ke negaranya setelah mendapat informasi bahwa pemerintah Rusia menyatakan tidak akan ada lagi mobilisasi militer. Selain itu, alasan utamanya untuk kembali adalah karena kondisi kesehatan ayahnya yang semakin memburuk. Selama tinggal di Indonesia, ia mengaku bekerja sebagai digital nomad, melakukan pekerjaan freelance di bidang advertising secara daring,” jelasnya.
Dudy menerangkan, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan jajarannya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR, Direktur Jenderal Imigrasi menyetujui proses pemulangan RK pada April 2024.
“Berdasarkan data UNHCR per Juli 2024, saat ini terdapat sejumlah 11.986 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, termasuk 4.800-an pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB, seperti IOM,” terangnya.
Dudy menjelaskan bahwa pemulangan sukarela ini sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
“Dengan harapan, pemulangan sukarela ini dapat menjadi solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang sangat minim jumlah tiap tahunnya, serta diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia,” pungkasnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi peran Rudenim Denpasar dalam memastikan bahwa proses pemulangan WNA pelanggar aturan keimigrasian sehingga berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur. Hal ini membuktikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi para pencari suaka yang memilih untuk pulang ke negara asalnya.
“Kami akan terus berkomitmen untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang menjunjung hak asasi manusia dan memberikan solusi yang adil dan manusiawi bagi para pengungsi dan pencari suaka di Indonesia” ujar Pramella.(One/01)