Hukum  

Setara Institute Sebut Putusan PN Bangkinang Abaikan Fakta Persidangan

Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau (Foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Advokasi Keadilan Agraria dari Setara Institute menyebut putusan Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Ersin, yang memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kampar Riau Anthony Hamzah telah mengabaikan fakta persidangan.

Dalam siaran pers Setara Institute, yang diterima di Jakarta Selasa (8/2/2022) malam, menilai, putusan atas permohonan praperadilan dengan nomor perkara: 01/Pid.Pra/2022/PN.Bkn itu terdapat kejanggalan dan pengabaian atas fakta-fakta persidangan.

Kemenkumham Bali

Setara Institute itu sendiri adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat berbasis di Indonesia yang melakukan penelitian dan advokasi tentang demokrasi, kebebasan politik dan hak asasi manusia.

“Hakim tunggal yang menangani permohonan praperadilan tersebut secara jelas menunjukkan tindakan tidak profesional serta melakukan pelanggaran prosedur KUHAP dan serangkaian pelanggaran SOP serta administrasi yudisial,” tulis Setara Institute.

Sebelumnya, saksi Ahli Senior, Dr. Erdianto Effendi dan Dr. Jamin Ginting yang dihadirkan di persidangan serempak meyakini bahwa penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka adalah cacat hukum.

Kedua ahli tersebut mengatakan, bahwa Sprindik yang sudah P-21 tidak bisa digunakan untuk tersangka baru sebagai terusan. Mereka juga mengemukakan, pelapor yang tidak memiliki legalitas tidak bisa diterima laporannya, dan bukti foto copy juga bukan merupakan alat bukti yang sah.

“Fakta-fakta tersebut nyata-nyata tidak dipertimbangkan hakim. Bahkan bukti yang sudah dimusnahkan atas perintah pengadilan, dan digunakan kembali oleh penyidik juga dianggap sah oleh hakim,” sebut Setara Institute.

Menurut Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, putusan tolak atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Kopsa-M menunjukkan bahwa instrumen peradilan di Kabupaten Kampar bukanlah tempat yang kondusif untuk menegakkan keadilan.

“Di sisi lain, kekuatan-kekuatan pengendali di balik peristiwa hukum yang dialami oleh Ketua Kopsa-M dan 997 petani di Kampar Riau telah bekerja efektif mengendalikan proses peradilan dan tidak membiarkan Anthony Hamzah bebas,” ujarnya.

Anthony Hamzah disangka turut serta sebagai aktor yang menggerakkan perusakan di perumahan karyawan PT. Langgam Harmuni, sebuah perusahaan perkebunan yang diduga ilegal pada 15 Oktober 2020. Pentersangkaan itu menjadi semakin ganjil karena aktor yang dituduh di lapangan telah divonis melakukan pemerasan, dan bukan perusakan.

“Bagaimana mungkin ada aktor penggerak, tetapi tidak ada aktor lapangan?. Inilah hal yang menyebabkan Anthony Hamzah dan Kopsa-M mengajukan permohonan praperadilan,” sebut Bonar.

Ia menduga Anthony Hamzah dibungkam karena memperjuangkan hak-hak 997 petani Kopsa-M yang berurusan dengan PT. LH dan PTPN V atas kemitraan yang tidak setara, dugaan penyerobotan lahan kebun, pembengkakan utang oleh PTPN V dan berbagai tekanan lainnya.

Tolak Angin

Kecewa dengan putusan PN Bangkinang, para petani Kopsa-M menyerahkan satu kardus “Tolak Angin” sebagai simbol agar hakim segera minumnya sehingga kembali bugar.

“Putusan tolak atas praperadilan Ketua Kopsa-M tidak akan menyurutkan perjuangan petani yang tergabung dalam Kopsa-M. Putusan itu justru membangkitkan kesadaran kolektif petani untuk terus memperjuangkan hak-haknya,” katanya.

Pihaknya lebih lanjut mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa Hakim Tunggal Praperadilan di PN Bangkinang tentang dugaan adanya standar etik dan prinsip imparsialitas yang dilanggar.

“Komisi Yudisial yang hadir dan merekam seluruh proses sidang memiliki bekal yang cukup untuk menentukan sikap ke depan,” sebutnya.(tim)

Tinggalkan Balasan