Hemmen

Setelah Kena Sanksi Adat, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Rusia

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA asal Rusia
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA asal Rusia (Foto:Istimewa

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang berbuat onar di Bali. Kali ini, IC (24), bule asal Rusia dipulangkan ke negaranya lantaran berfoto dengan pose tidak senonoh di kawasan suci Bali puncak Gunung Agung.

“IC dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 ke negaranya menggunakan Emirates EK-369 rute Denpasar – Dubai, kemudian dilanjutkan dengan Dubai-Domodevovo (Moskow). Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, dalam keterangan pers, Rabu (5/4/2023).

Kemenkumham Bali

Sugito mengungkapkan, perbuatan tidak senonoh IC diketahui Imigrasi setelah fotonya menurunkan celana dan menunjukkan bokongnya ke arah kamera viral di media sosial.

Unggahan bule Rusia itu pun menjadi sorotan masyarakat Bali. Pasalnya, Gunung Agung merupakan salah satu kawasan suci di Pulau Dewata.

“IC baru pertama kali ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 Februari 2023. IC masuk menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dan izin tinggal nya berlaku sampai 12 April 2023,” ungkap Sugito.

Sebelum dideportasi, lanjutnya, IC menjalani sanksi adat dan mengikuti upacara pembersihan (pengerapuh) pada Minggu (2/4/2023) lalu.

“IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang ada di Gunung Agung. Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan,” jelas Sugito.

Ia mengungkapkan, prosesi upacara pembersihan dihadiri Sekretaris Bendesa Adat setempat, Gusti Mangku Artika, beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung, dan petugas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Singaraja.

“Selepas menjalani sanksi adat dan upacara adat, IC kami dideportasi dan masuk daftar penangkalan sehingga IC tidak dapat kembali masuk ke Indonesia. Dia terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Sugito.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, mengimbau kepada para WNA yang berkunjung ke Bali agar mematuhi aturan hukum dan aturan adat yang berlaku di Pulau Dewata.

“Bagi para turis, nikmati keindahan alam dan pesona wisata di Bali dengan tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku. Jika melanggar, kami tidak segan-segan menindak tegas,” tegas Barron.

Barron mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan WNA yang diduga melanggar hukum dan aturan selama mereka berada di Bali.

“Sesuai arahan Dirjen Imigrasi, kami hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora,” tandanya.(one/01)

Tinggalkan Balasan