JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) mengenai larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan.
Meski demikian, Bima tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan. Ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi akan menjadi wewenang masing-masing kepala daerah.
“Kami pasti akan memberikan teguran. Sanksi lebih lanjut akan ditetapkan oleh pembina kepegawaian di masing-masing daerah. Gubernur tentu akan menentukan langkah selanjutnya,” ujar Bima di Masjid Istiqlal, Senin (31/3/2025).
Bima menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang harus digunakan untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik. Penggunaan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, berisiko menimbulkan kerugian bagi negara.
“Jika tidak berkaitan dengan tugas dan pelayanan masyarakat, seharusnya kendaraan dinas tidak digunakan. Apalagi, ada potensi kerusakan yang bisa menimbulkan beban keuangan negara,” jelasnya.
Ia juga meminta seluruh kepala daerah untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh ASN di wilayahnya.
Pernyataan ini muncul setelah Wali Kota Depok, Supian Suri, mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik saat Lebaran 2025. Menurutnya, kebijakan ini mempertimbangkan kondisi ASN yang belum memiliki kendaraan pribadi serta memastikan mereka dapat kembali bekerja tepat waktu setelah libur Lebaran.
Supian juga menyatakan bahwa segala risiko kehilangan atau kerusakan mobil dinas saat mudik menjadi tanggung jawab masing-masing ASN yang menggunakannya.
Namun, Kemendagri segera merespons dengan menegaskan kembali larangan tersebut dan mengingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan ASN serta memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya.
Maka dengan adanya peringatan dari Kemendagri, ASN diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara. Larangan ini bukanlah aturan baru, melainkan kebijakan yang sudah lama diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan aset negara. Oleh karena itu, ASN yang melanggar harus siap menghadapi sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.(PR/04)