“Majelis Ulama Indonesia sebagai mitra pemerintah sangat berkepentingan membahas isu strategis seperti kedaulatan pangan dan energi. Bukan hanya membahas, tetapi juga mempercepat realisasinya.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberdayaan Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sukses menyelenggarakan Sidang Ekonomi Umat 2025 di Hotel Sultan, Jakarta pada 8 – 10 Agustus 2025. Sidang ini menghasilkan ‘Resolusi Jihad Ekonomi’ sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan energi.
Sekretaris Steering Committee (SC) Sidang Ekonomi Umat 2025, Ir. H. Andi YH Djuwaeli, MRE, dalam siaran pers, Senin (11/8/2025), menyatakan bahwa MUI sebagai shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah) memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam mendorong percepatan program nasional yang selaras dengan nilai-nilai Islam.
“Majelis Ulama Indonesia sebagai mitra pemerintah sangat berkepentingan membahas isu strategis seperti kedaulatan pangan dan energi. Bukan hanya membahas, tetapi juga mempercepat realisasinya,” ujarnya.
Upaya mewujudkan kedaulatan pangan dan energi sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan umat ini berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sidang Tahunan Ekonomi Umat MUI 2025 yang “mengusung tema “Kedaulatan Pangan dan Energi untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat”, menghasilkan rekomendasi strategis dalam lima bidang utama, yakni:
1. Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Masjid dan Pesantren
Mempercepat revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan memperkuat peran koperasi sebagai ekosistem pemberdayaan ekonomi umat.
Mengembangkan sinergi antara koperasi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), BUMDes, BMT/BTM, BPRS, KSPPS, dan pelaku usaha lokal.
Mendorong terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi di bawah koordinasi Kementerian Koperasi.
Menghapus regulasi yang menghambat pengembangan koperasi.
Memperkuat peran masjid dan pesantren sebagai pusat ekonomi umat.
2. Penguatan Kedaulatan Pangan
Mendorong Gerakan Nasional Menanam Tanaman Pangan di lahan tidak produktif dan mengembangkan ekosistem pertanian terpadu berbasis teknologi.
Membuat regulasi pro-rakyat dari hulu hingga hilir dan memperkuat pendampingan Desa Pangan Mandiri berbasis syariah.
Menguatkan infrastruktur pertanian, pemberdayaan petani, pembiayaan, pembibitan, pupuk, teknologi, dan diversifikasi pangan.
Mengembangkan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan pangan halal berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
Mendesak pembentukan BUMN khusus pembenihan, pembibitan, dan produksi benih unggul.
3. Kedaulatan Energi
Menyusun peta jalan (roadmap) energi baru terbarukan yang memberi peluang bagi ormas Islam, koperasi, dan usaha kecil.
Mengoptimalkan potensi energi lokal dan ramah lingkungan.
Memanfaatkan energi nuklir untuk kemaslahatan umat dengan tata kelola dan pengendalian risiko optimal.
4. Optimalisasi Zakat dan Wakaf
Memaksimalkan pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan zakat serta wakaf untuk penguatan ekonomi umat.
Memperkuat peran masjid sebagai pusat pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan pemberdayaan ekonomi.
5. Distribusi Aset
Memberi peluang luas bagi ormas Islam untuk memiliki lahan tambang, perkebunan, dan hutan untuk karbon kredit.
Tim Perumus Resolusi Jihad Ekonomi:
M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si (Ketua SC/Wakil Sekjen MUI)
Ir. H. Andi YH Djuwaeli, MRE (Sekretaris SC/Wakil Ketua KPEU MUI)
Drs. H. Hazuarli Halim, M.A
Dr. H. Fikri Bareng, S.E., M.M
Dr. Ir. Syarifuddin Mabe Parenreng, S.T., M.T. (DPP Wahdah Islamiyah)
Hilyatun Nafisah, S.E., M.E. (PP Muslimat NU)
Jumarodin, M.M. (MUI DI Yogyakarta)
Prof. Dr. Saparuddin Siregar, S.E.Ak., M.A., C.A., S.A.S., QGIA (MUI Sumatera Utara)
Dra. Ferawati, M.Pd. (Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Pusat)
Raden Achmad Supriatna, S.T. (PT Bank Syariah Indonesia Tbk)
Abd Majid Umar (BMT/Pesantren Sidogiri)
Guntur S. Mahardika (Lembaga Wakaf MUI)
Dr. Yayat Sujatna, M.Si. (Perguruan Tinggi).(PR/01)