JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani kembali diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.
Aktris berusia 39 tahun itu tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB dengan penampilan percaya diri dan tetap ramah menyapa awak media. Meski tak banyak memberikan pernyataan, Nikita sempat mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan yang terus mengalir dari publik dan rekan-rekan sesama artis.
Sejumlah tokoh publik dan sahabat selebritas seperti Lucinta Luna, Oky Pratama, dan Emma Waroka tampak hadir untuk memberikan dukungan langsung kepada Nikita di ruang sidang Eksepsi.
Selain itu, beberapa simpatisan juga menggelar aksi damai di luar PN Jakarta Selatan, sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan hukum Nikita.
“Alhamdulillah, saya bersyukur masih banyak yang mendukung saya. Artinya mereka tahu siapa yang layak dibela,” ucap Nikita singkat saat ditemui awak media.
Dikenal dengan gaya berani dan tegas, pemain film Jakarta Undercover ini mengaku siap menjalani sidang hari itu. Ketika ditanya tentang persiapannya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, Nikita menjawab dengan santai.
“Seperti yang kalian lihat, saya selalu fresh,” ujar Nikita dengan senyum penuh keyakinan.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.(04)