JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, ditunda Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
“Seharusnya hari ini Dewas mulai menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri, namun kemudian ada WA (Whatsapp) dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Kamis (14/12/2023).
“Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu (20/12), pukul 09.00 WIB, akan disidangkan lagi,” tegasnya dikutip dari laman KompasTV.
Tetapi apabila Firli sudah ditahan, Albertina menyebut Dewas KPK akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk menghadirkannya.