Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Masuk Tahap Pembuktian

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Masuk Tahap Pembuktian
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Foto: Istimewa)

SURAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Persidangan yang berlangsung Selasa (27/1/2026) memasuki tahap pembuktian.

Sidang gugatan ijazah Jokowi dipimpin Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Surakarta Kelas IA Khusus, Dr. Achmad Satibi, S.H., M.H.

Dalam agenda pembuktian, kuasa hukum Jokowi menghadirkan saksi fakta, yakni rekan semasa kuliah kliennya

Majelis hakim menilai dan memutus perkara berdasarkan fakta yang diajukan di persidangan, tanpa dipengaruhi opini publik maupun tekanan eksternal.

Selain itu, hakim perdata bersifat pasif dalam hal pembuktian. Berbeda dengan perkara pidana yang menitikberatkan pada pencarian kebenaran materiil, hakim perdata tidak mencari bukti di luar yang diajukan pihak penggugat maupun tergugat.

BACA JUGA  Kemanunggalan TNI-Rakyat, RTLH Dusun Kili Dibangun Penuh Semangat

Beban pembuktian sepenuhnya berada pada pihak yang mengajukan dalil sesuai asas actori incumbit onus probandi siapa yang mengajukan dalil, dialah yang wajib membuktikannya.

Majelis hakim kemudian menilai alat bukti yang sah, menganalisisnya, dan menarik kesimpulan hukum. Hasil persidangan nantinya akan sangat bergantung pada kekuatan dan kredibilitas bukti yang diajukan masing-masing pihak.(tim)