Hemmen

Surati Jokowi, OC Kaligis Ungkap Kasus Stefanus Robin Pattuju Bukan Hal Baru di KPK

OC Kaligis Jokowi
Advokat OC Kaligis ketika menyerahkan buku kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Wali Kota Solo/Foto:dok.pribadi OC Kaligis

SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis kembali menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin.

Dalam surat yang ditulis dari Lapas Sukamiskin, Bandung, OC Kaligis kembali mengungkap soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia menyebut tertangkapnya penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju dalam perkara dugaan suap bukan peristiwa baru di lembaga antirasuah itu.

Berikut isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis untuk Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin: 

Sukamiskin, Senin, 26 April 2021
Kepada yang terhormat,
Bapak Pesiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta.
Dengan hormat.
Hal: Lagi-lagi Korupsi di Tubuh KPK

Bapak Presiden dan Wakil Presiden yang saya hormati.

1. Sudah sejak lahirnya, melalui UU Nomor 30 tahun 2002 tanggal 27-12-2002, KPK telah melakukan kejahatan jabatan. Hal tersebut bisa terjadi karena di waktu itu, KPK tidak mempunyai Dewan Pengawas. Saya termasuk orang pertama yang membela perkara korupsi yang dimajukan oleh KPK.

2. Perkara korupsi Gubernur Aceh, Abdullah Puteh mengenai pembelian helikopter dengan agen penjual Bram Manoppo, terjadi sebelum lahirnya UU KPK. Tepatnya negosiasi pembelian antara PT. Putra Pobiagan Mandiri yang diwakili oleh Dirutnya Bram Manoppo dengan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh yang diwakili oleh Gubernurnya Pak Ir. H.M. Abdullah Puteh sudah mulai ditahun 2001.

3. Perkara Puteh yang terdaftar dalam perkara pidana No:01/Pid.B. 2004/PN.TPK.Ad Hoc, penyelidikan dan penyidikannya melanggar azas retroaktif, yang menyebabkan dua hakim karier masing-masing Hakim Kresna Menon dan Hakim Guz Rizal punya pertimbangan dissenting. Sayangnya mereka dikalahkan oleh tiga hakim Ad-Hoc.

4. Locus dan tempus delicti kasus Puteh. Locus: Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Tempus tahun 2001.

5. Dasar penyelidikan: Jual beli helikopter buatan Rusia. Penjual: PT. PPM , Pembeli : Gubernur Provinsi Nanggroe Darussalam. Pembelian Helikopter untuk perjalanan dinas, menghindari gangguan GAM yang makin meningkat sejak tahun 2000. Di saat itu GAM telah berhasil membentuk 20 Gubernur GAM, 20 Panglima GAM.

6. GAM juga berhasil membunuh Rektor Universitas Syah Kuala, Rektor I.A.I.N. Saudara Raniry, Ketua DPRD dan beberapa anggotanya, yang dilakukan GAM di tengah kota. Perjalanan dinas pak Gubernur pun dihadang GAM. Akibatnya setelah berembuk dengan para Bupati, Wali Kota, pembelian Helikopter M-2 Restov buatan Rusia disetujui oleh mitra Gubernur yaitu DPRD. Untuk pembelian helikopter tersebut para Bupati, Wali Kota mengeluarkan biaya patungan uang negara masing-masing sebesar Rp700 juta. Tidak ada kerugian negara. Fakta ini semua terungkap di Pengadilan.

7. Yang sial dalam kasus ini adalah si penjual helikopter, PT.PPM yang diwakili oleh Bram Manoppo. Harga penjualan tidak dibayar, Bram Manoppo dituduh korupsi, untuk perjanjian perdata yang dibuatnya. Bram divonis 6 tahun. Usahanya bangkrut, karena harus berhadapan dengan pihak pemilik helikopter di Rusia. Sejak saat itu KPK sangat sering mempidanakan perkara perdata.

Contohnya kasus perdata Hotasi Nababan dengan pihak pengusaha Amerika, pengusaha Amerika itu divonis bersalah karena menipu Hotasi Dirut Merpati. Mestinya Hotasi bebas. Tetapi kehendak KPK yang maha kuasa di waktu itu, berpendapat lain.

8. Sayangnya, sejak semula sampai hari ini, pemeriksaan perkara di Pengadilan yang dimajukan KPK, hanyalah peradilan sandiwara. Semua fakta persidangan yang menguntungkan terdakwa diabaikan, mulai dari tuntutan, sampai vonis. Apalagi di era Hakim Agung almarhum Artidjo. Saya sempat membaca beberapa putusan hakim Artidjo yang sama sekali tanpa pertimbangan hukum.

9. Dalam kasus jual beli helikopter oleh Ir. Abdullah Puteh, proses perundingan perdata dengan pihak penjual terjadinya tidak serta merta, karena hal ini menyangkut uang negara. Di era Abdullah Puteh, perjalanan dinas melalui darat, sering diganggu GAM. Bapak gubernur beberapa kali dihadang GAM.

10. Atas gangguan para pengacau GAM tersebut, para Bupati, Wali Kota dan akhirnya DPRD selaku mitra Gubernur setuju untuk memakai uang negara guna keperluan pembelian helikopter buatan Rusia tersebut.

11. Di dalam perjanjian jual beli tersebut diatur syarat pembayaran berkala, dengan disertai denda keterlambatan bayar.

12. Menimbang proses pengeluaran uang melewati administrasi yang cukup lama, khawatir akan dikenakan denda keterlambatan, Abdullah Puteh, memindahkan sebagian uang pembelian helikopter dari Bank Daerah ke rekening pribadi, sebagai langkah kebijakan gubernur menghindari denda keterlambatan membayar cicilan sesuai perjanjian. Kebijakan gubernur itu diketahui para Bupati, yang secara merata, memakai uang negara untuk pembayaran helikopter tersebut.

13. Helikopter tersebut dalam rangka uji coba pernah dipakai oleh anggota DPR-RI. Dalam kasus korupsi H.M. Puteh, terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh KPK. KPK melanggar Undang-undang, melanggar azas retroaktif. Sejak kasus Puteh, KPK selalu menabrak Undang-undang. Mulai dari KUHAP, dimana penyitaan atas milik tersangka sering di luar tempus delictie. Barang sitaan tidak disimpan di rumah penyimpanan barang bukti. Pernah mobil-mobil sitaan terlihat dipakai di jalanan bukan oleh pemiliknya.

14. Kebijakan Gubernur memindahkan uang Bank Daerah kerekening pribadi, untuk mencegah keerlambatan pembayaran, dijaring oleh KPK sebagai tindak pidana korupsi.

15. Dalam pemeriksaan Abdullah Puteh di Pengadilan, semua keterangan ahli yang mendukung, termasuk pendapat ahli mengenai azas legalitas, menimbang kasus posisi perkara a quo, terjadi sebelum lahirnya UU KPK, semua fakta ini tidak dipertimbangkan dalam tuntutan KPK.

16. Bram Manoppo selaku agen penjual, bukannya mendapat pembayaran, sebaliknya untuk perjanjian perdata yang dibuatnya, dia pun divonis bersalah. Padahal helikopter jenis sama yang dibeli oleh Angkatan Laut RI, harganya lebih mahal.

17. Abdullah Puteh divonis dengan kewajiban harus mengembalikan seluruh harga helikopter sebesar Rp11 miliar, ditambah dengan kewajiban penjual, Bram Manoppo untuk membayar ganti rugi. Negara diuntungkan. Bram Manoppo selaku penjual, bangkrut. Tak sanggup membayar ke negara sesuai vonis hakim Tipikor. Pertama kali saya melihat perikatan perdata masuk ke dalam ranah pidana. Kasus perdata dijadikan pidana oleh KPK terjadi sampai saat ini.

18. Dari kasus DR. Syaukani Hasan Rais, Bupati Kutai Karta Negara. Bupati Syaukani di “KPK- kan” karena memakai “uang perangsang” yang asalnya dari ABPD. Dari berkas perkara KPK, hasil penyelidikan dan penyidikannya, uang perangsang itu dinikmati oleh sejumlah pejabat, mulai dari polisi dan pegawai negeri lainnya, diketahui oleh DPRD selaku mitra.

Tujuannya untuk mengamankan investasi di daerah, karena sering diganggu oleh demo-demo. Misalnya alat-alat berat kendaraan pertambangan diboikot oleh sekelompok pendemo, sehingga transportasi tambang terhalang. Untuk itu dikeluarkan peraturan daerah, pemberian uang perangsang, guna mengamankan investasi daerah. Dari berkas perkara, fakta hukum ini terdapat dalam uraian penyidik KPK, uang perangsang tersebut dinikmati oleh sejumlah orang. Anehnya hany Bupati Syaukani yang terjerat tindak pidana korupsi.

19. Tebang pilih KPK, banyak terdapat dalam perkara-perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor. Semuanya bisa terjadi, karena KPK terjun bebas, tanpa pengawasan. Contoh nyata kasus Bank Century.

Keputusan Bank Indonesia dalam kasus Bank Century adalah keputusan kolegial, dipimpin oleh Gubernur BI, Pak Boediono, yang hanya sempat diperiksa sebagai saksi, kemudian kasusnya di peti eskan oleh KPK. Korban kambing hitam hanya Miranda Gultom dan beberapa petinggi lainnya.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan