Jakarta, SudutPandang.id-Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam sidang gugatan merek perangkat komputer “Seagate” di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2020).
Saksi yang dihadirkan Seagate Techlogy LLC selaku penggugat melalui Penasihat Hukum Paulus S Wijaya yaitu Soegiharto Santoso alias Hoky dari Assosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) dan Ramdansyah Pengurus Asosiasi Pedagang Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan).
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Abdul Kohar dengan Hakim Anggota John Tony Hutauruk dan Makmur, kedua saksi ahli ini, pada intinya menyatakan bahwa merek “Seagate” yang diketahuinya berasal dari Amerika Serikat.
“Merek “Seagate dan logo S” adalah merek terkenal di Amerika Serikat yang diproduksi Seagate Technology LLC. Berdasarkan history pertama kali diumumkan pada tahun 1979 di Amerika Serikat. Jika ada pihak yang memegang merek yang sama di Indonesia dan memiliki sertifikat merek tentunya aneh,” kata Hoky dalam keterangan pers, usai sidang.
Menurutnya, jika terbukti merek para tergugat merupakan hasil menjiplak maka akan merugikan perusahaan dan juga konsumen.
“Harus dicabut oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Karena akan menjadi preseden butuk, salah satunya menurunkan niat investor asing yang akan menanamkan modalnya di negara kita,” tegas Hoky.
Sementara itu, Ramdansyah menceritakan adanya dugaan intimidasi dari pihak tergugat kepada pedagang agar tidak menjual produk Hardisk selain merek Tergugat.
“Pedagang di Harco Mangga Dua mendapat somasi dari pemegang merek Hardisk Seagate dengan logo RFI pada awal September 2019 lalu. Kami dari Apkomlapan menolak somasi tersebut, karena selama ini para pedagang menggunakan merek Seagate dari Seagate Technology LLC selaku pemilik paten dan merek dari Amerika Serikat,” ungkap Sekretaris Umum Apkomlapan ini.
Dalam perkara dengan No: 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, Seagate Technology LLC, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Paulus S Wijaya menggugat Tjung Andrey Adu Saputra (Tergugat I) dan Satrio Tedjokusumo (Tergugat II) serta Direktur Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Turut Tergugat).
Penggugat berharap Majelis Hakim dapat menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Di antaranya menyatakan Merek “Seagate dan Logo milik Pengguga adalah merek terkenal. Menyatakan merek “Seagate + Logo S” Reg. No.IDM000082762 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek “Seagate” dan logo milik Penggugat.
Kemudian, menyatakan Tergugat II adalah pendaftar Merek “Seagate + Logo S” Reg.No. DM000082762 yang beritikad tidak baik. Menyatakan batal menurut hukum Merek “Seagate + Logo S” Reg.No.IDM000082762 pada kelas 9 atas nama Tergugat I semula Tergugat II.
Selain itu, memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek “Seagate + Logo S” Reg.No.IDM000082762 untuk seluruh jenis barang pada kelas 9 atas nama Tergugat I semula Tergugat II dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya.
Terkait gugatan ini, para Tergugat dan Turut Tergugat belum dapat dikonfirmasi.(for)