JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Forum Humas BUMN (FH BUMN) dan Agustya Hendi Bernady selaku Ketua Umum FH BUMN, Kamis (14/8/2025).
Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam persidangan kali ini, agenda utama adalah pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak yang terlibat dalam perkara.
Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri atas Hakim Ketua Saptono, serta dua hakim anggota yaitu Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Dalam sidang tersebut hanya dihadiri penasihat hukum penggugat dari ‘Mr. Tan Law Firm’. Sementara pihak tergugat, yakni Forum Humas BUMN dan Agustya Hendi Bernady tidak memenuhi panggilan resmi yang telah disampaikan secara patut oleh pengadilan.
“Meskipun para tergugat tidak hadir, persidangan tetap berjalan sesuai hukum acara perdata,” ungkap hakim ketua dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para tergugat dan menetapkan sidang lanjutan pada Kamis (21/8/2025) mendatang. Hakim juga mengingatkan kepada pihak tergugat dan akan kembali melakukan pemanggilan.
Kuasa hukum PWI Pusat, Herry F. Tanjung menyampaikan harapannya agar para tergugat dapat memenuhi panggilan persidangan berikutnya.
“Secara hukum, Majelis Hakim berwenang memanggil para tergugat hingga tiga kali. Apabila tetap tidak hadir secara patut, maka para tergugat dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri, dan perkara dapat diputus secara verstek,” ujar Herry kepada wartawan seusai sidang.
Ia menambahkan bahwa PWI tetap menghormati proses hukum dan terbuka terhadap kehadiran para tergugat di persidangan berikutnya.
“Namun jika mereka tetap mangkir, tentu itu menjadi konsekuensi hukum tersendiri. Kami siap menghadapi apapun hasil dari proses ini,” tegasnya.(tim)