Hukum  

Sidang Kasus Kematian Dante, JPU Sebut Terdakwa Punya Dendam

Sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024). (Foto: NB SP)
Sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024). (Foto: NB SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perkara yang menewaskan anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas digelar terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim, dalam dakwaannya menyebut terdakwa Yudha Arfandi (YA) diduga memiliki dendam karena hubungannya tidak direstui Rustiya Aryuni, ibu pemain Tamara Tyasmara.

Kemenkumham Bali

Sidang Kasus Kematian Dante, JPU Sebut Terdakwa Punya Dendam

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut terdakwa kesal dan melampiaskan dendam itu pada Dante.

“Dikarenakan dirinya gagal menikah dengan Tamara Tyasmara yang disebabkan tidak mendapatkan restu oleh Rustiya Aryuni.
Dante meninggal dunia di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada akhir Januari 2024,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Brigadir J Yakin Bakal Ada Tersangka Lain Usai Bharada E Jadi Tersangka

Sebelum meninggal, Dante berenang tanpa ditemani Tamara Tyasmara, yang sedang pergi bekerja.

Menurut keluarga korban, YA dengan sengaja menghilangkan nyawa anak Tyas Tyasmara dan Angger Dimas.

“Tidak ada kata maaf untuk si pembunuh itu. Karna kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” ujar Ristya Aryuni, ibu Tamara Tyasmara.

Di ruang sidang PN Jaktim tampak puluhan orang memakai kaos hitam bertuliskan ‘Hukuman Mati’ dan Hastag #JusticeForDante.(Erfan/01)